Update Kasus Sambo: Komnas HAM Serahkan Hasil Investigasi ke Mahfud MD

13 September 2022 6:00 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (tengah) didampingi Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (kiri) dan Beka Ulung (kanan) memberikan keterangan pers di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat (12/8/2022). Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (tengah) didampingi Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (kiri) dan Beka Ulung (kanan) memberikan keterangan pers di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat (12/8/2022). Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
ADVERTISEMENT
Komnas HAM dan Komnas Perempuan secara resmi menyerahkan hasil investigasi dan rekomendasi kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat ke pemerintah melalui Menko Polhukam, Mahfud MD. Penyerahan laporan itu dilakukan di kantor Kemenko Polhukam, Senin (12/9) siang.
ADVERTISEMENT
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, mengatakan yang diserahkan ialah laporan resmi milik Komnas HAM yang ikut dibantu oleh Komnas Perempuan dalam rangka melengkapi sejumlah fakta-fakta selama investigasi berlangsung.
Dalam laporan itu Komnas HAM turut menyampaikan kesimpulan dari hasil investasinya. Pertama telah terjadi extra judicial killing oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kepada Brigadir Yosua.
Irjen Ferdy Sambo dihadirkan saat rekonstruksi di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan (30/8/2022). Foto: Youtube/Polri TV
Lalu kedua, Komnas HAM sangat yakin telah terjadi secara sistematis apa yang disebut sebagai obstruction of justice, yang saat ini sedang ditangani penyidik Timsus dan Mabes Polri.
"Dari dua kesimpulan pokok itu maka kami percaya pengenaan Pasal 340 yang dilakukan penyidik itu dikunci oleh dua kesimpulan ini. Yang artinya terduga yang mungkin sebentar lagi akan ke pengadilan, kami berharap melalui prinsip-prinsip fair trial, majelis hakim dapat memberikan hukuman yang setimpal dan seberat-beratnya atas apa yang dilakukan sebagai tindak pidana. Itu kesimpulan kami," kata Taufan dalam jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, Senin (12/9).
ADVERTISEMENT

5 Rekomendasi Komnas HAM

Foto alm. Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Foto: kumparan
Ada 5 rekomendasi yang diberikan Komnas HAM terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Pertama Komnas HAM meminta dilakukan pengawasan atau audit kinerja dan kultur kerja di tubuh kepolisian agar tidak terjadinya penistaan, kekerasan atau pelanggaran HAM lainnya.
Rekomendasi kedua, Komnas HAM meminta Presiden untuk memerintahkan Kapolri menelusuri suatu mekanisme pencegahan dan pengawasan berkala terkait kasus kekerasan, penyiksaan, dan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh anggota Polri.
Lalu ketiga, Komnas HAM meminta agar dilakukan pengawasan bersama terhadap berbagai kasus-kasus kekerasan, penyiksaan, atau pelanggaran HAM lainnya yang dilakukan anggota Polri.
Poin rekomendasi selanjutnya ialah mempercepat proses pembentukan Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak di Polri. Sementara rekomendasi terakhir ialah memastikan infrastruktur untuk pelaksanaan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) termasuk kesiapan kelembagaan dan ketersediaan peraturan pelaksanaan.
ADVERTISEMENT

Mahfud Serahkan Dugaan Pelecehan Putri ke Polri

Menko Polhukam, Mahfud MD Gelar Rapat Lintas Kementerian. Foto: Dok. Humas Menkopolhukam
Saat penyerahan hasil investigasi dan rekomendasi kasus Yosua oleh Komnas HAM, Menko Polhukam, Mahfud MD, menerima pertanyaan mengenai relevansi penyelidikan dugaan kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi. Apa lagi terduga pelaku telah meninggal dunia.
"Laporan Komnas HAM dan Komnas Perempuan ini adalah hasil laporan yang tidak pro justitia. Oleh sebab itu, ini kita sampaikan biar Polri yang mendalami," ujar Mahfud dalam jumpa pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (12/9).
Dugaan kekerasan seksual itu disebut menjadi alasan pembunuhan Yosua. Namun menurut Mahfud motif pembunuhan itu tidak perlu dibuktikan, kalaupun bisa dibuktikan tidak masalah.
Mahfud berkesimpulan, penyelidikan mengenai kebenaran dan motif dugaan kekerasan seksual tersebut diserahkan kepada kepolisian saja.
ADVERTISEMENT
"Tapi mungkin apakah emosional, terencana, dan sebagainya, itu di polisi saja, kita serahkan ke polisi yang mengolah. Dan polisi kan tahu yang mana yang harus didalami dan mana yang tidak. Saya sendiri sudah berkoordinasi dengan polisi," sambung Mahfud.

Komnas HAM Bicara Isu Putri Ikut Tembak Yosua

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat rekonstruksi di rumah dinasnya, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Belakangan muncul beberapa isu terkait pembunuhan Brigadir Yosua, salah satunya mengenai indikasi Putri Candrawathi ikut menembak korban.
Hal itu disampaikan Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, saat diundang ke acara Rosi di Kompas TV pada Kamis, 8 September 2022, dengan tema 'Isu Pelecehan Putri Candrawathi, Komnas HAM Bela Ferdy Sambo?'. Taufan pun menanggapi isi wawancaranya tersebut.
"Saya katakan, wawancara Rosi dengan saya, anda seharusnya memunculkan logical of thinking kenapa saya memunculkan pernyataan seperti itu," ujar Taufan kepada wartawan, Senin (12/9).
ADVERTISEMENT
Ia meminta media untuk tak mengutip ucapannya begitu saja tanpa memahami logical of thinking.
"Bahwa bagi saya menginginkan penyidik memastikan terutama peristiwa penembakan itu, siapa sesungguhnya yang menembak itu. Dan penyidik sudah bekerja dengan luar biasa untuk memastikan itu," jelasnya.