Update Kasus Sorbatua yang Picu Demo di Polda Sumut: Penahanan Ditangguhkan

18 April 2024 10:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Masyarakat Simalungun gelar aksi demo terkait penangkapan Ketua Komunitas MA Umbak Siallahan, Sorbatua Siallagan, di Polda Sumut, Senin (25/3/2024). Foto: Tri Vosa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Masyarakat Simalungun gelar aksi demo terkait penangkapan Ketua Komunitas MA Umbak Siallahan, Sorbatua Siallagan, di Polda Sumut, Senin (25/3/2024). Foto: Tri Vosa/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua Komunitas Masyarakat Adat (MA) Umbak Siallagan, Sorbatua Siallagan (65 tahun), yang bikin masyarakat adat demo berjilid hingga ricuh di Polda Sumut, ditangguhkan dari penahanan.
ADVERTISEMENT
Hal ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Kombes Pol Hadi Wahyudi.
“Iya (ditangguhkan). Penangguhan penahanan adalah upaya mengeluarkan tersangka sebelum waktu penahanannya selesai,” kata Hadi saat dikonfirmasi pada Kamis (18/4)
Namun Hadi belum merinci lebih jelas alasan penangguhan tersebut. Termasuk kapan Sorbatua mulai ditangguhkan.
“Penangguhan penahanan itu kan bagian dari proses hukum, diatur dalam undang-undang,” sambungnya.
Penangguhan penahanan adalah upaya untuk mengeluarkan tersangka sebelum waktu penahanannya selesai. Ini merupakan salah satu cara untuk melindungi hak asasi manusia, di mana seseorang yang menjadi tersangka atau terdakwa yang ditahan dapat mengajukan permohonan agar penahanannya ditunda.
Permohonan penangguhan penahanan umumnya didasarkan pada kesepakatan antara pelapor dan terlapor, yang diawasi oleh lembaga yang berwenang. Namun, penangguhan penahanan tidak berarti bahwa tersangka bebas dari tahanan, melainkan penahanannya ditangguhkan asalkan tersangka setuju dengan persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT

Demo ricuh: bakar hingga ludahi foto Kapolda

Sejak Sorbatua dibawa paksa dari Kabupaten Simalungun, Sumut, pada Jumat (23/3) lalu, masyarakat adat tidak terima. Masyarakat menilai aksi yang dilakukan polisi adalah bentuk penculikan.
Mereka pun menggelar demo berjilid di Polda Sumut menuntut kebebasan Sorbatua. Soal diksi penculikan ini, polisi sudah memberikan penjelasan. Katanya, upaya bawa paksa dilakukan lantaran Sorbatua tak memenuhi dua kali panggilan polisi.
Demo dilakukan sebanyak tiga kali. Yang terakhir pada Rabu (27/3) lalu dan berlangsung ricuh. Massa bahkan membakar hingga meludahi foto Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam.
Massa mengaku kesal karena Agung tak turun dan menemui mereka.