Update Kasus Winda Earl: Dugaan Keanehan; Rekan Bisnis Kepala Maybank Ditangkap

10 November 2020 9:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Atlet Esport Winda Earl. Foto: Instagram/@evos.earl
zoom-in-whitePerbesar
Atlet Esport Winda Earl. Foto: Instagram/@evos.earl
ADVERTISEMENT
Kasus hilangnya uang Rp 22 miliar milik atlet eSport Winda Earl atau Winda D Lunardi di Maybank masih terus bergulir. Pihak Maybank masih menunggu keputusan pengadilan sebelum menentukan sikap terhadap raibnya uang Winda.
ADVERTISEMENT
Sejauh ini, Polri baru menetapkan Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A dan rekan bisnisnya sebagai tersangka. Namun, kuasa hukum Maybank, Hotman Paris Hutapea, meminta polisi melanjutkan penyelidikan dan mengusut orang-orang di balik hilangnya uang Rp 22 miliar tersebut.
"Kita minta semua yang terlibat dan menerima uang ini dalam keanehan ini dan terlibat untuk disidik," ujar Hotman saat konferensi pers di Pluit, Jakarta Utara, Senin (9/10).

Kejanggalan di Kasus Winda Earl

Atlet e-sport, Winda D. Lunardi alias Winda Earl di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/11). Foto: Anita Permata Dewi/Antara Foto
Head of Financial Crime Compliance and National Anti-Fraud PT Bank Maybank Indonesia, Nahemia Andiko, menilai ada sejumlah keanehan yang mereka temukan di kasus tersebut. Misalnya, soal buku tabungan dan kartu ATM yang tak pernah diambil oleh Winda.
Andiko mengatakan Winda pertama kali membuka rekening di Maybank pada 27 Oktober 2014. Namun sejak membuka rekening, buku tabungan dan kartu ATM tak pernah diambil oleh si pemilik rekening, melainkan masih di tangan A selaku pimpinan cabang.
ADVERTISEMENT
"Jadi sejak dibuka oleh Winda, buku tabungan dan atm, kata pengakuan si tersangka, yang pegang adalah si tersangka. Pertanyaannya, kenapa sebagai pemilik tabungan Anda membiarkan pimpinan cabang memegang buku tabungannya? itu yang sedang diselidiki penyidik," timpal Hotman.
"Kenapa sejak awal kartu ATM tidak diambil tapi dipegang pimpinan cabang? sampai hari ini dia belum pernah ambil buku tabungan dan ATM," sambungnya.
Hotman Paris Hutapea usai sidang di KPPU. Foto: Moh Fajri/kumparan
Terkait hal ini, Winda Earl menjelaskan, sejak awal tabungan yang ia buka adalah rekening koran. Sehingga, ia tidak tahu jika seharusnya Maybank memberikan ATM dan buku tabungan. Ia justru baru tahu hal itu saat hendak menarik uang dalam tabungan, namun ternyata saldonya hanya tinggal Rp 600 ribu.
"Seperti yang sudah saya bilang dari awal berita ini muncul jenis tabungan yang saya buka itu rekening koran. Jadi emang perihal tentang ATM, buku tabungan, kami dari awal tidak pernah mendapatkan ketika kami membuka rekening,” kata Winda di Hotel The Falatehan, Jakarta, Senin (9/11).
ADVERTISEMENT
Selain itu, kejanggalan lain yang diungkapkan oleh pihak Maybank adalah terkait pembukaan dua rekening sekaligus, yaitu rekening Winda dan rekening ibu Winda, Floretta. Saat itu, pihak Maybank memastikan akan ada bunga sebesar 7 persen yang diterima oleh nasabah. Namun, bunga 7 persen yang diterima oleh nasabah, dibayar oleh A selaku pimpinan cabang, melalui rekening pribadinya di Bank BCA.
Selain itu, bunga yang diterima juga berbeda dengan rate yang disepakati, yaitu 7 persen. Jika berdasarkan tabungan Winda, maka seharusnya bunga yang diterima adalah Rp 1,2 miliar. Namun, yang ditransfer oleh A ke rekening ayah Winda, Herman Gunardi, hanya Rp 576 juta saja.
Ilustrasi Maybank. Foto: Shutter Stock
Maybank juga menemukan bahwa ada aliran dana Rp 6 miliar dari tersangka A ke rekening Winda. Menurut pengakuan A, uang itu ditransfer untuk pembukaan polis asuransi atas nama Winda. Di bulan berikutnya, ada uang masuk dari Prudential ke rekening ayah Winda senilai Rp 4,8 miliar.
ADVERTISEMENT
"Jadi kan Rp 6 miliar dari rekening pribadi Winda, tapi dalam hitungan 1 bulan uang itu kembali lagi ke Prudential, tapi masuk ke rekening Herman Lunardi. Dilihat dari mutasi rekening," sambung Hotman.
Hal ini juga ditanggapi oleh Winda. Menurutnya, sejak awal, ia tak pernah memberikan otoritas untuk memindahkan uang di rekeningnya.
Kecurigaan lain yang dilontarkan oleh Maybank adalah kedekatan tersangka A dengan ayah Winda. A, yang merupakan pimpinan cabang Maybank Cipulir, rupanya sudah lama saling kenal, bahkan sebelum ia bekerja di Maybank.
"Jadi dari lama itu A sudah mengenal orang tua nasabah, sudah sebelum nasabah menjadi nasabah Maybank, ketika dia bekerja di dua bank sebelum bekerja di Maybank. Jadi sudah mengenal lama ya. Itu pengakuan A, si kepala cabang," kata Hotman.
Atlet Esport Winda Earl. Foto: Instagram/@evos.earl
Selain itu, menurut pihak Maybank, kasus hilangnya uang di rekening Winda sebenarnya sudah terjadi sejak 2016 lalu. Namun, Winda baru melaporkannya di Mei 2020.
ADVERTISEMENT
"Itu jadi pertanyaan kita juga, alasannya kan dia baru ngecek rekening di bank. Tapi buku tabungan kan ada kan? Kenapa dia tidak bertanya? Sekian lama baru lapor polisi bulan Mei 2020, mereka lapor ke Maybank Februari 2020. Sedangkan menurut A uang ini diludeskan akhir tahun 2016," ucap Hotman.
Hal ini, juga disanggah oleh Winda. Winda mengatakan ayahnya tak pernah terlibat dalam kasus raibnya Rp 22 Miliar. Ia juga menyesalkan pernyataan jika ayahnya menerima uang.
“Saya lumayan sakit hati ketika saya mendengar ada pernyataan kayak papa saya dibawa-bawa gitu dibilang ada uang bunga ditransfer ke papa saya, sedangkan kita semua tuh nggak tahu saya itu cuman nasabah biasa,” kata Winda.
ADVERTISEMENT
Winda menuturkan, uang yang ditabungnya dikumpulkan dengan cara halal. Ia membantah tudingan yang menyeret ayahnya bekerjasama dengan tersangka.
“Jadi tidak ada mungkin saya jamin tidak ada mungkin kerjasama antara papa saya dengan tersangka itu yang bisa digaris bawahi,” tegasnya.

Maybank Tak Ingin Buru-buru Ganti Rugi

Ilustrasi Maybank. Foto: Shutter Stock
Dengan adanya sederet kejanggalan tersebut, menurut Hotman, Maybank tidak ingin buru-buru mengganti Rp 22 miliar milik Winda. Ia mencontohkannya dengan kasus penggelapan dana nasabah Citibank dengan tersangka Malinda Dee, yang sempat menghebohkan dunia perbankan Indonesia beberapa tahun yang lalu.
"Itulah alasannya Maybank menunggu proses hukum, karena ini bukan pembobolan normal seperti kasus Malinda Dee. Kalau itu kan langsung diambil dari rekening nasabah," ujar Hotman dalam jumpa pers di kawasan Pluit, Jakarta Utara, Senin (9/11).
ADVERTISEMENT
Hotman menduga, dalam kasus ini, ada praktik bank dalam bank yang dijalankan tersangka A. Selain itu, ada indikasi dana nasabah sengaja diputarkan melalui bank-bank lain untuk meraup keuntungan.
Di sisi lain, Winda justru meminta Maybank bertanggung jawab dan mengembalikan uangnya. Ia juga meminta ketegasan pihak bank yang diduga selama ini tak mengawasi internalnya.
“Kalau menurut saya bukan tanggung jawab saya untuk mengawasi oknum internal Maybank, tapi itu harusnya dari bank Maybank tersebut yang bertanggung jawab untuk mengawasi setiap segala tindakan karyawan-karyawan mereka,” tutup Winda.