Update Pembunuhan Iwan Boedi: Polisi Periksa Dukun dan 2 Saksi Cabut Keterangan

31 Oktober 2022 14:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqbal Alqudusy  Foto: ANTARA/ HO-Humas Polda Jateng
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqbal Alqudusy Foto: ANTARA/ HO-Humas Polda Jateng
ADVERTISEMENT
Polisi telah memeriksa sedikitnya 30 orang saksi dalam kasus pembunuhan PNS Bapenda Semarang, Paulus Iwan Boedi, yang terjadi pada Agustus 2022. Saksi itu termasuk seorang dukun dari Kabupaten Demak.
ADVERTISEMENT
"Ada sekitar 30-an saksi. Memang ada seseorang yang diduga berprofesi sebagai dukun itu sedang diperiksa oleh penyidik Polrestabes (Semarang)," ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudussy di Mapolda Jateng, Semarang, Senin (31/10).
Lalu apa peran dukun itu?
"Sejauh mana (peran dukun) kita belum tahu," jawab Iqbal.
Informasi hilanya pegawai Bapenda Kota Semarang Iwan Boedi Prasetijo Paulus. Foto: Dok. Istimewa
Iqbal juga mengatakan, ada dua orang saksi kunci dari sipil yang mencabut keterangannya. Mereka adalah Agung Portal dan satu orang berinisial AGS.
Namun, polisi menjelaskan itu tidak menjadi masalah lantaran pihaknya akan memperkuat alat bukti yang lain.
"Memang ada dua orang yang mencabut kesaksian, itu adalah hak mereka, kita akan memperkuat kesaksian atau alat bukti yang lain," kata Iqbal.
Ia menegaskan, tidak menutup kemungkinan ada saksi yang naik statusnya menjadi tersangka dalam kasus ini. Meski, harus memenuhi beberapa prosedur yang didukung dengan bukti yang kuat.
ADVERTISEMENT
"Semua masih terbuka kemungkinan (jadi tersangka). Karena memang saat ini kita belum menyimpulkan dan belum ada gelar perkara," kata Iqbal.
Istri Iwan Boedi Paulus, Theresia Onee Anggarawati bersama empat orang anaknya serta kerabatnya dalam pemakaman Iwan di TPU Salaman Mloyo, Semarang Barat, Kamis (22/9). Foto: Intan Alliva/kumparan

Obstruction of Justice

Sebelumnya, pengacara keluarga Iwan, Yunantyo Adi Setiawan, menduga ada upaya obstruction of justice atau perintangan penyidikan yang menghambat pengungkapan kasus ini.
Yunantyo mengatakan, salah satu upaya obstruction of justice itu yakni adanya salah satu saksi yang mengubah keterangan. Meski begitu, ia belum mau menunjuk siapa pihak yang melakukan upaya perintangan penyidikan itu.
"Ada saksi yang ubah keterangan, kecurigaannya karena ada upaya obstruction of justice. (Penyidikan lama) ya karena ada upaya obstruction of justice," ujar Yunantyo di Mapolrestabes Semarang usai menemui komisioner Komnas HAM, Jumat (28/10).
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar juga mengatakan, saksi kunci dalam pembunuhan Iwan bernama Agung Portal mengubah keterangannya saat diperiksa oleh Pomdam IV Diponegoro.
ADVERTISEMENT
Kepada polisi, Agung Portal mengaku melihat 2 orang diduga anggota TNI di TKP pembunuhan Iwan. Sementara saat diperiksa, oleh polisi militer Agung mengaku tidak mengenal atau melihat 3 orang tersebut termasuk dua pria berbadan tegap itu.
Irwan juga menduga Agung Portal terlibat atau mengetahui pembunuhan ini. Apalagi sejak dalam lindungan LPSK Agung justru selalu mengatakan tidak atau tidak tahu.