Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
KPU merilis hasil pendaftaran calon kepala daerah 2024 yang dibuka sejak 27 sampai 29 Agustus. Dari hasil rekapitulasi KPU RI, sebanyak 43 daerah hanya ada satu pasangan calon.
ADVERTISEMENT
KPU sebelumnya pada Jumat (30/8) mengumumkan 48 daerah yang terdapat pasangan tunggal.
Berikut rincian 43 daerah tersebut:
Untuk mencegah terjadinya satu pasangan calon, KPU melakukan perpanjangan masa pendaftaran bagi daerah yang baru terdaftar satu pasangan calon.
ADVERTISEMENT
Komisioner KPU, Idham Holik, mengatakan perpanjangan masa pendaftaran ini sesuai dengan Pasal 135 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024.
Idham menjelaskan, perpanjangan masa pendaftaran akan didahului dengan sosialisasi lebih dahulu selama 3 hari mulai 30 Agustus-1 September 2024.
Setelahnya, masa perpanjangan pendaftaran akan digelar mulai 2-4 September.
"Mulai tanggal 2, 3, 4 September, selama 3 hari KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota yang di mana ada calon tunggal dan masih tersisa partai politik yang belum bisa mengajukan paslonnya, maka dipersilakan untuk melakukan pendaftaran," jelas Idham.
"Khusus untuk calon tunggal yang menyisakan parpol atau gabungan parpol yang tidak memenuhi ambang batas minimal, maka kami berikan kesempatan untuk merekomposisi koalisi politiknya. Kami berikan kesempatan itu. Kami punya kewenangan untuk mendorong atau memberikan kesempatan sehingga pilkada di satu wilayah tidak calon tunggal," pungkasnya.
ADVERTISEMENT