Update Pilkada 2024: 43 Daerah Punya Calon Tunggal

31 Agustus 2024 12:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Gedung KPU RI. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Gedung KPU RI. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPU merilis hasil pendaftaran calon kepala daerah 2024 yang dibuka sejak 27 sampai 29 Agustus. Dari hasil rekapitulasi KPU RI, sebanyak 43 daerah hanya ada satu pasangan calon.
ADVERTISEMENT
KPU sebelumnya pada Jumat (30/8) mengumumkan 48 daerah yang terdapat pasangan tunggal.
Berikut rincian 43 daerah tersebut:
Pekerja menempelkan stiker ke kotak suara Pemilu 2024 di gedung logistik Pemilu 2024 KPU Kota Tangerang Selatan di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (11/1/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Untuk mencegah terjadinya satu pasangan calon, KPU melakukan perpanjangan masa pendaftaran bagi daerah yang baru terdaftar satu pasangan calon.
ADVERTISEMENT
Komisioner KPU, Idham Holik, mengatakan perpanjangan masa pendaftaran ini sesuai dengan Pasal 135 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024.
Idham menjelaskan, perpanjangan masa pendaftaran akan didahului dengan sosialisasi lebih dahulu selama 3 hari mulai 30 Agustus-1 September 2024.
Anggota KPU Idham Holik saat rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional di ruang Sidang lantai 2 Gedung KPU, Jakarta, Minggu (2/7/2023). Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Setelahnya, masa perpanjangan pendaftaran akan digelar mulai 2-4 September.
"Mulai tanggal 2, 3, 4 September, selama 3 hari KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota yang di mana ada calon tunggal dan masih tersisa partai politik yang belum bisa mengajukan paslonnya, maka dipersilakan untuk melakukan pendaftaran," jelas Idham.
"Khusus untuk calon tunggal yang menyisakan parpol atau gabungan parpol yang tidak memenuhi ambang batas minimal, maka kami berikan kesempatan untuk merekomposisi koalisi politiknya. Kami berikan kesempatan itu. Kami punya kewenangan untuk mendorong atau memberikan kesempatan sehingga pilkada di satu wilayah tidak calon tunggal," pungkasnya.
ADVERTISEMENT