Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Update Tragedi Kanjuruhan: Dugaan Pelanggaran HAM dan Temuan Awal TGIPF
7 Oktober 2022 8:47 WIB
·
waktu baca 3 menitDiperbarui 14 Oktober 2022 21:04 WIB
ADVERTISEMENT
Sejumlah pihak melakukan investigasi terkait tragedi kanjuruhan. Peristiwa itu menewaskan 131 penonton laga Arema FC vs Persebaya Surabaya pada Sabtu (1/10) malam di Stadion Kanjuruhan .
ADVERTISEMENT
Beberapa pihak yang melakukan investigasi tersebut di antaranya Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang dipimpin Menko Polhukam Mahfud MD, kemudian ada Polri, lalu juga Komnas HAM.
Mereka buka suara dan menyampaikan perkembangan hasil penyelidikannya pada Kamis (6/10).
Berikut rangkumannya:
Temuan Awal Tragedi Kanjuruhan Versi TGIPF
TGIPF mulai menemukan faktor utama yang diduga jadi awal terjadinya tragedi ini.
”Banyak faktor, pada temuan awal stadion termasuk faktor yang dicatat turut menjadi penyebab tragedi itu," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD kepada wartawan, Kamis (6/10).
"Faktor-faktor lainnya adalah penyelenggara dan panitia pelaksananya, pengendalian keamanan, suporter, regulasi dan lain-lain," tambah Mahfud.
TGIPF Cari Akar Masalah Tragedi Kanjuruhan, Bukan Teknis Penyelenggaraan
Mahfud menegaskan tim akan berupaya melakukan investigasi mendalam guna menemukan akar masalah dari berulangnya kericuhan dalam pertandingan sepak bola di Indonesia. Mahfud tak ingin lagi ada korban jiwa yang jatuh dalam setiap agenda sepak bola yang digelar.
ADVERTISEMENT
"TGIPF akan mencari akar-akar masalahnya sebab tragedi sudah sering terjadi dan investigasi sudah selalu dilakukan, tapi tekanannya selalu lebih berkisar pada teknis penyelenggaraan. Sementara akar masalahnya tak tertangani,” kata Mahfud.
”Ini menjadi pukulan bagi kita karena bukan hanya menjadi masalah nasional, tapi juga menjadi sorotan dunia internasional,” pungkasnya.
TGIPF Janji Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan
Perwakilan suporter sepak bola seluruh Indonesia mendatangi Kantor Kemenko Polhukam untuk beraudiensi langsung dengan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) terkait peristiwa kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang.
Menurut anggota TGIPF Kurniawan Dwi Yulianto, para suporter menyampaikan saran hingga unek-unek terkait persepakbolaan di Indonesia. Unek-unek itu akan menjadi masukan dan dibahas oleh TGIPF.
”Alhamdulillah hari ini kita bertemu dengan teman-teman suporter semua dan sangat banyak sekali unek-unek yang disampaikan oleh teman-teman suporter dan masukan-masukan yang akhirnya nanti akan kita diskusikan dengan tim dan menjadi bahan evaluasi kita sebelum mendapatkan suatu kesimpulan yang akan kita umumkan pada saatnya nanti,” ujar Kurniawan dalam pernyataannya di Kantor Kemenko Polhukam, Kamis (6/10).
ADVERTISEMENT
Komnas HAM Duga Ada Pelanggaran HAM
Salah satu yang didalami Komnas HAM dalam investigasi tragedi Kanjuruhan adalah penyebab terjadinya chaos atau kericuhan. Termasuk juga alasan penggunaan gas air mata saat 3.000 suporter masuk ke lapangan.
"Tapi memang ada indikasi ke arah pelanggaran hak asasi manusia. Dengan jumlah korban meninggal sebanyak itu, dalam kondisi yang katakanlah itu bisa disebut panik ya," kata Wakil Ketua Komnas HAM Munafrizal Manan di PN Yogyakarta, Kamis (6/10).
"Chaos lah suasananya kan, chaos dalam arti bukan bentrokan tapi suasana kepanikan itu ya itu kan kemudian berakibat banyak korban itu. Termasuk juga penggunaan gas air mata itu, perlu untuk digali dalam," ujarnya.
Saat ditanya apakah indikasi pelanggaran HAM ini mengarah ke tindakan aparat, Manan belum menjawab secara tegas. Dia berbalik bertanya siapa lagi yang menembakkan gas air mata.
ADVERTISEMENT
"Ya yang menembak gas air mata siapa?" jelasnya.
Polri Tetapkan 6 Orang Tersangka
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan hasil penyelidikan jajarannya terkait tragedi kanjuruhan. Sejauh ini 6 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka disangkakan Pasal 359 dan 360 KUHP dan atau 103 jo 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Adapun para tersangka ialah:
ADVERTISEMENT