Update Tragedi Kanjuruhan: Dugaan Pelanggaran HAM dan Temuan Awal TGIPF

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Situasi terkini Stadion Kanjuruhan di pintu 13.
Kamis (6/10). Foto: Muthia/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Situasi terkini Stadion Kanjuruhan di pintu 13. Kamis (6/10). Foto: Muthia/kumparan

Sejumlah pihak melakukan investigasi terkait tragedi kanjuruhan. Peristiwa itu menewaskan 131 penonton laga Arema FC vs Persebaya Surabaya pada Sabtu (1/10) malam di Stadion Kanjuruhan.

Beberapa pihak yang melakukan investigasi tersebut di antaranya Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang dipimpin Menko Polhukam Mahfud MD, kemudian ada Polri, lalu juga Komnas HAM.

Mereka buka suara dan menyampaikan perkembangan hasil penyelidikannya pada Kamis (6/10).

Berikut rangkumannya:

Temuan Awal Tragedi Kanjuruhan Versi TGIPF

Warga berdoa di luar gerbang masuk Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, untuk memberikan belasungkawa kepada para korban kerusuhan, Selasa (4/10/2022). Foto: Willy Kurniawan/REUTERS

TGIPF mulai menemukan faktor utama yang diduga jadi awal terjadinya tragedi ini.

”Banyak faktor, pada temuan awal stadion termasuk faktor yang dicatat turut menjadi penyebab tragedi itu," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD kepada wartawan, Kamis (6/10).

"Faktor-faktor lainnya adalah penyelenggara dan panitia pelaksananya, pengendalian keamanan, suporter, regulasi dan lain-lain," tambah Mahfud.

kumparan post embed

TGIPF Cari Akar Masalah Tragedi Kanjuruhan, Bukan Teknis Penyelenggaraan

Orang-orang mengintip melalui gerbang Stadion Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur, Selasa (4/10/2022). Foto: Willy Kurniawan/REUTERS

Mahfud menegaskan tim akan berupaya melakukan investigasi mendalam guna menemukan akar masalah dari berulangnya kericuhan dalam pertandingan sepak bola di Indonesia. Mahfud tak ingin lagi ada korban jiwa yang jatuh dalam setiap agenda sepak bola yang digelar.

"TGIPF akan mencari akar-akar masalahnya sebab tragedi sudah sering terjadi dan investigasi sudah selalu dilakukan, tapi tekanannya selalu lebih berkisar pada teknis penyelenggaraan. Sementara akar masalahnya tak tertangani,” kata Mahfud.

”Ini menjadi pukulan bagi kita karena bukan hanya menjadi masalah nasional, tapi juga menjadi sorotan dunia internasional,” pungkasnya.

kumparan post embed

TGIPF Janji Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan

Karangan bunga suporter Arema FC ditempatkan gerbang yang rusak setelah kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Selasa (4/10/2022). Foto: Willy Kurniawan/REUTERS

Perwakilan suporter sepak bola seluruh Indonesia mendatangi Kantor Kemenko Polhukam untuk beraudiensi langsung dengan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) terkait peristiwa kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang.

Menurut anggota TGIPF Kurniawan Dwi Yulianto, para suporter menyampaikan saran hingga unek-unek terkait persepakbolaan di Indonesia. Unek-unek itu akan menjadi masukan dan dibahas oleh TGIPF.

”Alhamdulillah hari ini kita bertemu dengan teman-teman suporter semua dan sangat banyak sekali unek-unek yang disampaikan oleh teman-teman suporter dan masukan-masukan yang akhirnya nanti akan kita diskusikan dengan tim dan menjadi bahan evaluasi kita sebelum mendapatkan suatu kesimpulan yang akan kita umumkan pada saatnya nanti,” ujar Kurniawan dalam pernyataannya di Kantor Kemenko Polhukam, Kamis (6/10).

kumparan post embed

Komnas HAM Duga Ada Pelanggaran HAM

Wakil Ketua Komnas HAM Munafrizal Manan Foto: Arfiansyah Panji/kumparan

Salah satu yang didalami Komnas HAM dalam investigasi tragedi Kanjuruhan adalah penyebab terjadinya chaos atau kericuhan. Termasuk juga alasan penggunaan gas air mata saat 3.000 suporter masuk ke lapangan.

"Tapi memang ada indikasi ke arah pelanggaran hak asasi manusia. Dengan jumlah korban meninggal sebanyak itu, dalam kondisi yang katakanlah itu bisa disebut panik ya," kata Wakil Ketua Komnas HAM Munafrizal Manan di PN Yogyakarta, Kamis (6/10).

"Chaos lah suasananya kan, chaos dalam arti bukan bentrokan tapi suasana kepanikan itu ya itu kan kemudian berakibat banyak korban itu. Termasuk juga penggunaan gas air mata itu, perlu untuk digali dalam," ujarnya.

video youtube embed

Saat ditanya apakah indikasi pelanggaran HAM ini mengarah ke tindakan aparat, Manan belum menjawab secara tegas. Dia berbalik bertanya siapa lagi yang menembakkan gas air mata.

"Ya yang menembak gas air mata siapa?" jelasnya.

kumparan post embed

Polri Tetapkan 6 Orang Tersangka

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit umumkan tersangka kasus Kanjuruhan. Foto: Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan hasil penyelidikan jajarannya terkait tragedi kanjuruhan. Sejauh ini 6 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka disangkakan Pasal 359 dan 360 KUHP dan atau 103 jo 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Adapun para tersangka ialah:

  1. Akhmad Hadian Lukita, Dirut PT LIB

  2. Abdul Haris, Ketua Panpel

  3. Suko Sutrisno, Security Officer

  4. Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto

  5. Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman

  6. Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi