Update Tragedi Kanjuruhan: Polri Telah Periksa 35 Saksi

6 Oktober 2022 1:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan perkembangan tragedi Kanjuruhan Malang di Polres Malang, Rabu (5/10/2022). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan perkembangan tragedi Kanjuruhan Malang di Polres Malang, Rabu (5/10/2022). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polri menyampaikan perkembangan penyelidikan kasus tewasnya 131 orang dalam tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Terbaru, sebanyak 35 saksi telah diperiksa kepolisian.
ADVERTISEMENT
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, 35 saksi tersebut tidak hanya berasal dari personel polisi yang bertugas saat insiden, tapi juga dari pihak eksternal.
"Antara lain pemeriksaan para saksi sudah 35 saksi yang sudah dimintai keterangan, baik saksi internal artinya bahwa anggota Polri yang juga terlibat di dalam kegiatan pengamanan di Stadion Kanjuruhan, maupun saksi dari eksternal," kata Dedi lewat keterangannya, Rabu (6/10).
Tembok yang rusak di dekat pintu tribun Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Selasa (4/10/2022). Foto: Willy Kurniawan/REUTERS
Dedi menuturkan, dari 35 saksi, terbanyak yang diperiksa berasal dari kepolisian yakni 31 orang. Pemeriksaan dilakukan secara maraton sejak Rabu pagi.
"Dari 31 anggota Polri tersebut, belum selesai dilanjutkan juga pemeriksaan pada malam hari ini karena sesuai dengan arahan bapak Kapolri, ada beberapa hal yang harus betul-betul didalami," paparnya.
ADVERTISEMENT
Mantan Kapolda Kalimantan Tengah ini belum dapat menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut. Dia memastikan, akan mengungkap hasil pemeriksaan tim investigasi pada Kamis (6/10).
"Sehingga rekan-rekan mungkin besok baru akan saya sampaikan tentang progress, baik dari tim audit investigasi yang dilakukan oleh Propam maupun Irwasum, juga tim sidik. Dalam hal ini gabungan dari Bareskrim maupun dari Polda Jawa Timur," pungkasnya.
Dalam kasus tersebut, Tim Investigasi Polri masih fokus mendalami unsur Pasal 359 KUHP. Polri juga tengah memeriksa anggotanya yang diduga melakukan tindak pidana.