UPN Veteran Yogyakarta Nonaktifkan Dosen Diduga Lecehkan Mahasiswi
ยทwaktu baca 3 menit

Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta (UPNVY) telah menonaktifkan dosen pria yang diduga melakukan kekerasan/pelecehan seksual kepada mahasiswinya.
"Seperti yang sudah dirilis oleh Humas kami dan Satgas bahwa kami sudah menonaktifkan terlapor," kata Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) UPNVY Dr. Iva Rachmawati, M.Si., di kantornya di kawasan Condongcatur, Sleman, DIY, Rabu (20/5).
Hari ini, dosen jurusan Agroteknologi tersebut juga telah diperiksa oleh kampus. "Kami hari ini tadi ada dua mahasiswa yang sudah kami BAP, terlapor juga sudah kami BAP," ucapnya.
Selain itu, kampus juga memeriksa dua orang saksi dalam kasus ini. Hasil pemeriksaan ini akan dijadikan dasar untuk rapat membuat rekomendasi kepada rektor.
Dugaan kekerasan seksual yang dilakukan dosen tersebut, dari hasil pemeriksaan sementara, berupa kekerasan seksual secara verbal.
"Dari satgas sebenarnya lebih ke verbal text gitu," katanya.
UPNVY berkomitmen setiap kekerasan seksual dalam bentuk apa pun tidak bisa ditoleransi.
"Sementara ini ya kami kan cross check dari persepsi dosen seperti apa, dari persepsi mahasiswa seperti apa gitu. Kalau peristiwanya memang diakui, tetapi menurut persepsi dosen tentu berbeda ya karena anggapannya ya namanya orang tua dan seterusnya. Tetapi kami juga tidak berhenti di situ. Nanti kami harus cross check juga dengan beberapa hal. Sementara ini masih running," katanya.
Iva mengatakan pihaknya belum bisa membuat kesimpulan dari kasus ini. Satgas masih terus mengumpulkan data dan mendengarkan keterangan dari semua pihak.
Kampus tidak ingin gegabah hanya mendengarkan satu pihak atau dari media sosial saja.
"Apakah persepsinya seperti apa, kejadiannya seperti apa, menurut pelaku atau korban, saksi seperti apa. Lalu persepsi mereka terhadap peristiwa ini seperti apa dan masih banyak lagi. Nah, baru setelah collecting data itu kami jadikan bahan untuk rapat mengambil rekomendasi," katanya.
Iva belum merinci berapa mahasiswi yang menjadi korban. Namun, pihaknya berharap apabila ada korban-korban lain agar segera melapor ke kampus.
Di sisi lain, saat disinggung soal sanksi apabila dosen terbukti bersalah, Iva mengatakan menurut peraturan menteri ada sanksi ringan hingga berat.
"Sanksi ringan itu ya permohonan maaf, komitmen dan seterusnya. Kalau sanksi sedang itu bisa sampai diturunkan jabatan fungsionalnya. Kalau yang sanksi berat itu mengacu Permen Nomor 55 itu harus kami laporkan ke kementerian gitu. Sehingga mungkin akan ada beliau diberhentikan. Itu yang paling sanksi berat," katanya.
Namun, dia belum bisa memastikan sanksi apa yang bisa dijatuhkan karena pengusutan masih terus dilakukan, termasuk pengumpulan data.
"Kami sangat harus berhati-hati untuk mengambil rekomendasi kepada rektor," katanya.
Mencuat Kasus Serupa di Prodi Lain
Sementara itu, di media sosial mencuat kasus kekerasan seksual yang dilakukan dosen dari prodi lain, yakni Hubungan Internasional.
"Kalau laporan resminya belum. Jadi ya itu tadi kami sedang berusaha mendorong. Dari kemarin itu saya sudah berupaya mempersuasi kajur, mendorong mahasiswa. Prosedurnya seperti ini gitu," kata Iva.
Namun, sampai saat ini belum ada laporan resmi hingga kasus mencuat di media sosial.
"Jadi kami sangat-sangat berharap mahasiswa itu mau membantu kami sebenarnya," pungkasnya.
