UPN Yogya Jamin Kuliah Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual Tetap Lanjut

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kampus UPN Veteran Yogyakarta. Foto: Arfiansyah Panji/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kampus UPN Veteran Yogyakarta. Foto: Arfiansyah Panji/kumparan

Sebanyak 6 dosen dan 1 dosen tamu di Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta (UPNVY) diduga melakukan kekerasan seksual pada mahasiswinya. Total korban yang melapor ada 13 orang.

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama UPNVY, Hendro Widjanarko, mengatakan pihaknya selain memberikan pendampingan psikologis dan keamanan, keberlangsungan kuliah korban juga dijamin.

"Kami menjamin hak-hak pendidikan dari mahasiswa tersebut. Sehingga mahasiswa itu tidak dirugikan. Ya, jadi komitmen kami itu mengedepankan perlindungan terhadap korban. Kami itu yang kami utamakan sehingga hak-hak mahasiswa tersebut itu tetap terpenuhi untuk menyelesaikan pendidikan," kata Hendro di kampusnya, Jumat (22/5).

Dosen Pembimbing Diganti

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama UPNVY Dr. Hendro Widjanarko, SE., M.M., Jumat (22/5/2026). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Mayoritas dari 13 korban adalah mahasiswa S1. Ada satu korban diketahui berada di jenjang S2.

Dari 13 korban ini, banyak yang sudah sampai di tahap skripsi. Diduga, kekerasan seksual terjadi di saat dosen memberikan bimbingan ke mahasiswi.

"Misalnya, ya pada saat dia bimbingan, bimbingan skripsi itu dia sudah di bab 4, 5, nanti diganti oleh dosen pembimbing yang lain, saya minta diambil oleh pengurus jurusan sehingga tinggal melanjutkan," ujar dia.

Hendro memastikan tidak ada skripsi yang tersendat. Meski ganti dosen pembimbing, skripsi tidak diulang dari awal.

"Mau sidang (pendadaran) ya itu nanti juga harus ya dilalui atau proses itu diteruskan, jadi tidak dimulai dari awal," jelasnya.

Tak Boleh Ada Kekerasan

Hendro mengatakan, kampusnya akan mengadakan sosialisasi secara masif kepada dosen tentang kekerasan seksual.

"Sehingga hal-hal yang dulu dianggap normalisasi, sekarang enggak boleh," tutur dia.

"Ya, kalau dulu catcalling itu biasa, tetapi sekarang itu termasuk ranah di dalam pelecehan. Nah, ini yang harus kita tekankan," tegasnya.