UPN Yogya Sanksi Dosen Pelaku Kekerasan Seksual: 1 Dipecat, 5 Dinonaktifkan
ยทwaktu baca 2 menit

Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta (UPNVY) menjatuhkan sanksi kepada enam dosen pelaku kekerasan seksual. Lima dosen dinonaktifkan selama 1-2 tahun, sementara satu dosen diberhentikan atau dipecat.
Satu dosen yang bertugas di Fakultas Teknologi Mineral dan Energi itu sebelumnya telah dinonaktifkan sejak 2023. Keputusan diambil berdasarkan hasil pemeriksaan internal dan rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) UPNVY.
"Berdasarkan hasil rekomendasi Satgas PPKPT. Kami berkomitmen memastikan ruang kampus yang aman, bermartabat, inklusif, berkeadilan dan bebas dari segala bentuk kekerasan," kata Rektor UPNVY, Prof. Dr. Mohamad Irhas Effendi, M.Si., Sabtu (23/5).
Sanksi Berat di Tingkat Kementerian
Keputusan penjatuhan sanksi kepada satu dosen yang diberhentikan ada pada tingkat kementerian. Hal ini merujuk pada Permendikburistek No 55 tahun 2024 dan PP No. 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.
Koordinator Kerja Sama dan Humas UPNVY, Panji Dwi Ashrianto, mengatakan sanksi berat ini adalah pemberhentian. Tapi kewenangannya ada pada kementerian.
"Sesuai aturan bagi ASN, sanksi berat berupa pemberhentian. Namun mekanismenya harus lewat kementerian. Jadi, dari UPN sedang memproses itu lewat kementerian," kata Panji.
Sementara, Ketua Satgas PPKPT UPNVY, Iva Rachmawati, saat konpers sempat menyinggung perbuatan kekerasan seksual dosen tersebut.
"Pelecehan. Jadi, apa ya nuwun sewu, (kasus kekerasan seksualnya) mungkin memegang," kata Iva
Rincian Sanksi Sedang
Iva mengatakan di kasus lima dosen yang mendapatkan sanksi dinonaktifkan sementara, pemeriksaan dilakukan dengan menggali keterangan dari para terlapor, korban, dan saksi. Selain lima terlapor, ada 10 korban dan 13 saksi yang turut diperiksa.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa lima terlapor terbukti melakukan tindakan pelecehan verbal sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi," kata Iva.
Detail sanksi sedang ini yakni empat dosen dinonaktifkan dari kewajiban Tridharma Perguruan Tinggi selama dua tahun serta kewajiban mengikuti konseling psikologi dengan psikolog yang ditunjuk oleh universitas, dengan pembiayaan dibebankan kepada pelaku.
Sedangkan satu dosen lagi dijatuhi sanksi dinonaktifkan dari kegiatan Tridharma selama satu tahun terhitung sejak keputusan ditetapkan.
"Universitas menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan, termasuk pelecehan verbal, tidak dapat ditoleransi. Tindakan semacam itu dapat menciptakan ketidaknyamanan, ketidakamanan, dan relasi akademik yang tidak sehat," katanya.
