Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Urban Farming, Solusi Bertani di Tengah Lahan Sempit Jakarta
31 Agustus 2022 10:46 WIB
·
waktu baca 4 menit
ADVERTISEMENT
Ruang terbuka hijau di DKI Jakarta tidak sebanyak gedung-gedung pencakar langitnya. Porsi keduanya timpang, membuat Jakarta tidak punya cukup lahan pertanian.
ADVERTISEMENT
Alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan komersial dan permukiman yang semakin masif membuat lahan semakin terbatas. Belum lagi iklim Jakarta yang tidak menentu, sehingga hasil panen pun semakin tak menentu.
“Kejadian bencana banjir di beberapa wilayah kota dan kenaikan suhu mengganggu proses produksi bukan hanya pertanian, namun juga peternakan dan perikanan, sehingga berdampak pada ketersediaan pangan yang berkurang,” kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (DKPKP), Suharini Eliawati, kepada kumparan.
Karena itu, DKPKP membuat sebuah program yang mendorong masyarakat melakukan kegiatan pertanian mandiri di lingkungan perkotaan. Konsep ini dikenal dengan urban farming.
Konsepnya sederhana, dengan memanfaatkan lahan terbuka hijau terbatas, seperti pekarangan rumah atau bagian rooftop untuk menanam berbagai jenis tanaman.
“Diharapkan pendekatan pertanian perkotaan yang berbasis ruang akan bisa mengatasi penurunan produksi, karena diakibatkan penurunan luas lahan pertanian. Konsep pertanian berbasis ruang akan lebih mengintensifkan lahan sempit dengan pendekatan pertanian vertikal, bahkan bisa juga memanfaatkan ruang tanpa lahan seperti atap gedung, dinding bangunan, pinggir jalan, dan lain-lain,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
Melihat potensi ini, anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Abdul Aziz, melihat urban farming bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai hobi sekaligus sumber pendapatan tambahan.
“(Urban farming) kalau untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sangat jauh, karena jumlah penduduk Jakarta sangat padat dan lahan terbatas. Tapi mungkin bisa meningkatkan
penghasilan rumah tangga masyarakat,” kata Abdul Aziz saat dihubungi kumparan, Senin (29/8).
Program ini sebenarnya sudah diinstruksikan secara langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dalam Instruksi Gubernur Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pertanian Perkotaan yang Berfokus dalam Pengembangan di Tengah Masyarakat di Rumah Susun, RPTRA, Sekolah, dan Kelompok Tani.
Dalam instruksi itu, Anies meminta masyarakat secara langsung untuk berpartisipasi memanfaatkan lahan-lahan kosong yang semula terbengkalai untuk diisi dengan tumbuhan sederhana seperti tomat atau cabai.
ADVERTISEMENT
Dalam instruksi itu, Anies menargetkan pertumbuhan urban farming di Jakarta sudah semakin masif, sehingga pada 2030 nanti Jakarta akan memiliki 30 persen peningkatan ruang terbuka hijau produktif, 30 persen peningkatan produksi pertanian, peternakan, dan perikanan, serta 1.000 sertifikasi produk olahan pertanian, peternakan, dan perikanan.
“Desain Besar Pertanian Perkotaan DKI Jakarta Tahun 2018-2030 diharapkan akan menjadi acuan bagi semua pelaku pertanian perkotaan untuk mencapai ketahanan pangan dan peningkatan kualitas lingkungan hidup di DKI Jakarta,” tutur Suharini.
Urban Farming untuk Masa Depan Pertanian Jakarta
Selama tahun 2022, DKPKP berhasil memberikan edukasi terkait urban farming kepada 1.320 kader PKK yang tergabung dalam Akademi Urban Farming.
Anggota Akademi Urban Farming ini juga turut diberikan pendampingan secara langsung oleh DKPKP. Harapannya, para anggota akademi ini bisa memberikan ilmu yang didapat kepada lingkungan sekitarnya.
ADVERTISEMENT
Anggota penggiat urban farming juga difasilitasi untuk bertemu dan belajar dengan kolaborator yang dapat mendukung pengembangan urban farming di DKI Jakarta melalui pemberian bantuan berupa sarana dan prasarana pertanian.
“Dinas KPKP membuka kesempatan terjalinnya kolaborasi antara kolaborator dengan penggiat urban farming yang membutuhkan dukungan. Dinas KPKP telah dan akan terus bekerja sama dengan kolaborator dari berbagai sektor dan mempertemukan kolaborator dengan penggiat yang pantas mendapat bantuan sesuai dengan yang ditawarkan oleh kolaborator,” jelas Suharini.
Untuk regulasi, DKPKP juga tengah menyusun Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Pertanian Perkotaan di DKI Jakarta serta Peraturan Gubernur tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Atas Objek yang Digunakan untuk Kegiatan Pertanian dan Perikanan, sehingga mempermudah dan mendukung masyarakat pegiat urban farming.
ADVERTISEMENT
“Dinas KPKP akan terus berupaya mengembangkan urban farming di DKI Jakarta. Diharapkan urban farming di DKI Jakarta dapat menjadi percontohan bagi kota lain di Indonesia yang sedang mengembangkan pertanian perkotaan. Untuk selanjutnya, diharapkan inovasi urban farming melalui teknologi smart farming dapat diimplementasikan secara luas oleh masyarakat di DKI Jakarta,” tutur Suharini.