Urgensi Pembentukan Pengadilan Khusus Agraria Disorot dalam RUU Reforma Agraria

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 5 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan membuka rapat kerja bersama Kementerian Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/2/2026). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan membuka rapat kerja bersama Kementerian Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/2/2026). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Badan Legislasi (Baleg) DPR menyoroti urgensi pembentukan Pengadilan Khusus Agraria untuk menangani kompleksitas sengketa dan konflik agraria, khususnya konflik agraria struktural.

Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan penyelesaian konflik agraria struktural membutuhkan terobosan dalam sistem peradilan.

“Selain itu penyelesaian konflik agraria struktural memerlukan terobosan dalam sistem peradilan sehingga pelibatan Sekretaris Mahkamah Agung menjadi kunci,” kata Bob dalam rapat dengar pendapat Baleg DPR terkait RUU Pengaturan Reforma Agraria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/9).

“Mahkamah Agung perlu memberikan pandangan terkait kesiapan institusi peradilan, termasuk merespons gagasan strategis mengenai pembentukan Pengadilan Khusus Agraria yang independen demi menghadirkan keadilan substantif bagi masyarakat. Apakah memang physically-nya Yang Mulia?” lanjutnya.

Menurut Bob, pembentukan pengadilan khusus agraria nantinya memiliki karakteristik tersendiri karena persoalan agraria berkaitan dengan hukum agraria dan masuk dalam rezim hukum perdata yang saat ini ditangani peradilan umum.

“Kemudian adanya Pengadilan Khusus Agraria atau secara bangunannya, building-nya nanti akan terbangun dengan sendirinya karakteristik karena pengadilan agraria ini terkait dengan hukum agraria dan sangat masuk bagian daripada rezim hukum perdata yang itu berada di dalam lembaga peradilan umum ya. Yang memang sudah ada klaster-klaster ya,” jelasnya.

Namun, Bob menilai terdapat perbedaan antara sengketa agraria biasa dengan konflik agraria, terutama konflik agraria struktural. Perbedaan karakteristik tersebut dinilai perlu mendapat penanganan khusus dalam sistem peradilan.

“Tapi apakah mungkin karena memang ada perbedaan tentang keagrariaan dalam konteks sengketa antara para pihak dengan konflik. Konflik agraria, konflik agraria struktural. Nah ini yang ada perbedaan-perbedaan sehingga perlu penanganan khusus. Ada gambaran seperti itu,” ucapnya.

Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Yanto turut dimintai pandangan mengenai kondisi dan kendala yang dihadapi hakim ketika menangani sengketa lahan.

Ilustrasi hakim. Foto: Phanphen Kaewwannarat/Shutterstock

Yanto menjelaskan, secara teoritis, struktur peradilan yang ada saat ini sebenarnya telah memiliki kewenangan untuk menangani masing-masing dimensi sengketa tanah. Pengadilan negeri (PN) di lingkungan peradilan umum menangani aspek keperdataan, termasuk menentukan pihak yang berhak atas suatu bidang tanah.

Sementara itu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berwenang menguji keabsahan prosedural penerbitan keputusan tata usaha negara terkait pertanahan, salah satunya penerbitan sertifikat.

Menurut Yanto, persoalan utama bukan terletak pada tidak adanya kewenangan pengadilan, melainkan proses penanganan yang terfragmentasi ketika satu perkara sengketa tanah memiliki dimensi keperdataan sekaligus tata usaha negara.

“Dalam konteks ini, Mahkamah Agung sesungguhnya telah sepenuhnya menempuh langkah strategis dengan mendorong program sertifikasi hakim di bidang pertanahan dan tata ruang,” ujar Yanto.

“Sejak tahun 2024 Mahkamah Agung bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang BPN menyelenggarakan pelatihan sertifikasi hakim pertanahan dan tata ruang bagi hakim tingkat pertama di lingkungan peradilan umum dan peradilan tata usaha negara. Program yang untuk pertama kalinya diselenggarakan secara kolaboratif antara kedua lembaga tersebut,” lanjutnya.

Atas dasar itu, IKAHI menilai pendekatan yang dilakukan MA saat ini lebih diarahkan pada penguatan kompetensi hakim yang telah ada, bukan pembentukan lembaga peradilan baru.

“Dengan demikian PP IKAHI memandang bahwa pendekatan Mahkamah Agung RI saat ini lebih cenderung kepada penguatan kompetensi hakim-hakim yang sudah ada melalui sertifikasi dan pelatihan khusus pertanahan. Bekerja sama dengan instansi terkait seperti Kementerian ATR atau BPN dibandingkan membentuk pengadilan khusus atau ad hoc yang baru,” ucapnya.

Saat ditanya oleh Bob Hasan mengenai perlu tidaknya pembentukan Pengadilan Khusus Agraria, Yanto menegaskan IKAHI tidak melihat kebutuhan untuk membentuk pengadilan khusus tersebut.

“Ya kalau dari kami, tidak perlu Pak, lebih condong ke sertifikasi,” ucapnya.

Yanto kemudian membandingkan rencana pembentukan pengadilan khusus agraria dengan sejumlah peradilan khusus yang telah ada. Menurutnya, pembentukan peradilan khusus perlu mempertimbangkan jumlah perkara yang akan ditangani.

“Kita juga bisa melihat barangkali peradilan khusus perikanan di kita. Mungkin Jakarta Pusat itu belum tentu setahun ada perkara ya. Jakarta Utara itu boleh dicek perikanan. Kemudian saya waktu di Yogya, Ternate, kemudian HAM. HAM juga belum tentu apalagi setahun,” jelasnya.

Di sisi lain, Bob menilai persoalan agraria memiliki karakter yang berbeda karena jumlah konflik yang terjadi sangat banyak.

“Agraria paling banyak nih Prof. Paling banyak ini. Jadi kan persoalannya gini, kalau kita melihat bukti-bukti formil bagaimana sajian daripada sistem peradilan di kita itu kan bagaimana pembuktiannya kan gitu, yang menyebabkan satu kebenaran tadi. Nah, tentu masyarakat memang nggak punya. Nggak punya barang bukti dan sebagainya,” ungkapnya.

Bob kemudian mencontohkan kasus masyarakat yang ditangkap dan dipidana karena mengambil sawit di lahan yang diklaim sebagai milik perusahaan. Menurutnya, persoalan tersebut menjadi kompleks ketika kemudian ditemukan indikasi bahwa area perkebunan yang diklaim perusahaan berada di luar kawasan perkebunan dan masuk kawasan hutan.

“Tapi terkadang dan sering ya, kalau kebetulan saya juga masih mengadvokasi banyak masyarakat di seluruh Indonesia ya. Itu kena tangkap dan ditahan, putusan setahun, ada yang 1 tahun 7 bulan, ada yang 2 tahun, itu nyolong sawit. Nah sawitnya itu dianggap berada, memang punya perusahaan karena yang nanam perusahaan,” jelas Bob.

“Tapi kemudian areal ini diduga ternyata oleh masyarakat bukan areal perkebunan. Itu dapat dibuktikan dengan satgas PKH yang sekarang ini sudah bergerak. Di luar area perkebunan ternyata kawasan hutan. Nah, apakah mungkin ternyata tanah masyarakat juga banyak dirambah oleh perusahaan. Karena masyarakat itu makanya dia ambil,” tambahnya.

Menurut Bob, persoalan pembuktian di lapangan menjadi salah satu tantangan dalam penyelesaian konflik agraria.

“Nah pembuktian itu kalau di sidang di lapangan, sidang lapangan itu Yang Mulia. Itu melihatnya cuma areal begitu diukur. Sementara ukuran-ukuran yang persisnya berapa luas kebunnya, kemudian dasar kalau itu dasar gampanglah belakangan, ukurannya saja. Belum tentu itu yang ditanam sawit itu adalah areal perusahaan,” ucapnya.

Karena itu, Bob kembali membuka kemungkinan adanya mekanisme khusus untuk menangani konflik agraria, baik melalui pembentukan Pengadilan Agraria maupun mekanisme lain di lingkungan peradilan.

“Nah untuk membuktikannya ini kan perlu satu hal khusus, apakah perlu membangun skema pengadilan agraria atau kamar pleno ya, pleno kamar dulu merumuskan tentang konflik itu penanganannya seperti ini atau gimana itu nanti,” pungkas dia.