Urgensi Pemimpin Berani: 'Tegas Tanpa Tapi' Tegakkan Keadilan Korban Kekerasan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi kekerasan seksual kepada wanita berhijab. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kekerasan seksual kepada wanita berhijab. Foto: Shutterstock

Hari Anti-kekerasan terhadap Perempuan Internasional diperingati setiap 25 November. Setiap tahunnya di Indonesia turut diperingati selama 16 hari mulai 25 November hingga 10 Desember yang merupakan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional dengan tujuan mengaitkan secara simbolis antara kekerasan terhadap perempuan dan HAM.

Serta menyampaikan pesan bahwa tindak kekerasan terhadap perempuan merupakan salah suatu bentuk pelanggaran HAM.

Melansir situs Komnas Perempuan, pada sejarahnya kampanye 16 Hari Anti kekerasan terhadap perempuan merupakan kampanye internasional untuk mendorong upaya-upaya penghapusan kekerasan perempuan di seluruh dunia yang digagas oleh Women’s Global Leadership Institute pada 1991 dan terus dikampanyekan di seluruh dunia termasuk di Indonesia.

Komnas Perempuan menjadi inisiator sekaligus menyelenggarakan 16 HAKTP di Indonesia dengan turut melibatkan masyarakat sipil untuk bersama-sama menyuarakan kampanye ini diseluruh penjuru wilayah di Indonesia dengan mengangkat tema yang berbeda-beda setiap tahunnya dan tema tahun ini adalah “Gerak Bersama Kenali Hukumnya Lindungi Korban”.

Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan. Foto: Shutterstock

Penyelenggaraan 16 HAKTP tahun ini seharusnya menjadi lebih membara jika melihat suasana Pemilu sudah semakin terasa menjelang hari Pilpres 2024 pada 14 Februari 2023.

Penyelenggaraan 16 HAKTP tahun ini harapannya selain untuk mengkampanyekan pemberantasan kekerasan terhadap perempuan dan anak, meningkatkan kesadaran akan tindak kekerasan merupakan pelanggaran HAM, tetapi juga mendesak komitmen para calon Presiden terhadap ketegasan dalam menegakkan keadilan bagi korban kekerasan.

Komitmen ini menjadi sangat penting jika melihat data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) setidaknya dalam periode 1 Januari-27 September 2023 ada 19.593 kasus kekerasan yang tercatat dari seluruh Indonesia yang 17.347 korbannya merupakan perempuan dan 3.987 korbannya adalah laki laki dengan dominasi korban kelompok usia 13-17 tahun.

Kasus kekerasan yang menempati urutan tertinggi merupakan kekerasan seksual sebanyak 8.585 kasus yang juga disebutkan dalam 2 jam 3 perempuan menjadi korban kekerasan seksual yang disusul dengan jenis kasus lainnya yaitu kekerasan fisik dan kekerasan psikis.

Dengan data tersebut, maka yang harus kita bersama pertanyakan berapa dari jumlah kasus tersebut yang ditangani dengan adil? Korban mendapat keadilan dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal?

Keadilan, perlindungan, pendampingan, dan pemulihan menjadi unsur yang sangat penting yang harus didapatkan oleh korban karena di Indonesia mayoritas pelaku adalah orang-orang terdekat mulai dari orang tua, pasangan dan saudara, disusul orang terdekat diluar rumah seperti atasan di kantor atau teman dekat, maka negara harus hadir dalam penegakan keadilan tersebut dengan pertimbangan mulai dari rumah saja bukan lagi tempat yang aman bagi korban.

Ilustrasi KDRT. Foto: Paul Biryukov/Shutterstock

Namun pada kenyataannya seringkali yang terjadi pada kasus-kasus hari ini dengan pengaruh sosial media sebuah kasus kekerasan harus di viralkan terlebih dahulu hingga diberitakan lalu baru mendapatkan perhatian dari pihak-pihak yang berwenang tetapi tetap tidak ada jaminan bahwa pelaku dihukum secara adil dengan berbagai macam dalih dan korban mendapat keadilan.

Tidak jarang korban juga ditempatkan pada posisi yang seolah-olah memancing sehingga kekerasan itu terjadi untuk meringankan pelaku walaupun kenyataannya korban murni seorang korban kekerasan namun Negara tidak memiliki ketegasan dalam berpihak.

Oleh karena itu menjelang Pemilu 2024 masyarakat bukan hanya mengharapkan adanya sosok pemimpin baru tetapi juga harapan baru untuk adanya sikap “Tegas Tanpa Tapi” melalui sebuah keberanian untuk berkomitmen menindak, mengawal, dan menghukum seberat-beratnya pelaku kekerasan melalui aparat yang berwenang dengan segera tanpa harus menunggu sebuah kasus “viral” karena sejatinya kekerasan merupakan pelanggaran kemanusiaan maka tidak ada satu pun alasan yang dapat diterima untuk meringankan atau memaafkan segala tindak kekerasan.

Maka hari-hari ini sampai hari pemilihan nanti menjadi waktu-waktu genting untuk melihat adakah perubahan dan pembaharuan yang ditawarkan oleh ketiga calon Presiden dan Wakil Presiden yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui visi misi maupun program terkait pemberantasan kekerasan pada perempuan khususnya.

Pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Ganjar Pranowo-Mahfud Md, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menunjukkan nomor urut pemilihan umum 2024. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

adakah komitmen pembaharuan aturan yang mengatur hukuman yang lebih berat terhadap pelaku kekerasan? adakah program dengan anggaran yang sepadan untuk pengoptimalan pendampingan dan perlindungan korban sampai benar-benar pulih untuk melanjutkan kehidupannya terutama dari aspek kesehatan jasmani dan rohani?

Lalu, adakah program yang mengupayakan secara serius menyediakan bantuan hukum dan pencegahan tindak kekerasan? Jaminan pembaharuan dan perubahan menjadi urgensi saat ini untuk didesak komitmennya kepada para calon presiden karena masyarakat Indonesia tidak ingin lagi ada kelalaian yang menyebabkan korban kekerasan kehilangan nyawanya.

1 nyawa tetap menjadi bukti kegagalan penindakan kasus kekerasan di negara ini di samping ribuan kasus lainnya yang belum mendapat keadilan.

Maka menjadi penting salah satu alasan masyarakat Indonesia memilih pemimpin nanti, melihat seberapa besar keberaniannya untuk punya sikap terhadap penegakan hukuman bagi pelanggar HAM yaitu pelaku kekerasan terhadap perempuan.

Selamat Hari Anti-Kekerasan terhadap Perempuan: Suarakan, Perjuangkan, dan Tegakkan Keadilan bagi Korban Kekerasan!

Opini oleh: Rana Baswedan, Anggota Komunitas UbahBareng

(LAN)