Urus Paspor Tak Lagi Perlu Bawa KTP & KK, Imigrasi: Akan Ada Integrasi

23 Juni 2024 19:53 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Imigrasi, Silmy Karim meresmikan Immigration Lounge, unit layanan keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan di Pondok Indah Mall 3, Jakarta, Senin (20/6/2024). Foto: Dok. Dirjen Imigrasi
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Imigrasi, Silmy Karim meresmikan Immigration Lounge, unit layanan keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan di Pondok Indah Mall 3, Jakarta, Senin (20/6/2024). Foto: Dok. Dirjen Imigrasi
ADVERTISEMENT
Kabar baik untuk masyarakat yang akan mengurus paspor di Imigrasi di daerahnya masing-masing tak perlu lagi repot-repot membawa berkas Kartu Keluarga (KK) atau KTP.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim mengatakan Ditjen Imigrasi akan mengintegrasikan sistem imigrasi dengan dukcapil.
"Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) merencanakan akan mengintegrasikan Sistem Imigrasi dengan Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)," kata Silmy dalam keterangannya di akun Instagram @kemenkumhamri, Minggu (23/6).
Paspor Indonesia warna hitam. Foto: justit/Shutterstock
Lewat pengintegrasian Imigrasi dan Dukcapil tersebut, pemohon paspor tak perlu lagi membawa KTP dan KK.
"Dengan terintegrasinya dua sistem tersebut, pemohon paspor ke depannya tidak perlu membawa KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan Kartu Keluarga (KK) saat mengurus paspor," bebernya.