Urus Perkara, Eks Panitera PN Jakut Rohadi Didakwa Terima Gratifikasi Rp 11,5 M

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Rohadi Foto: Antara Foto/Rosa Panggabean
zoom-in-whitePerbesar
Rohadi Foto: Antara Foto/Rosa Panggabean

Kasus rasuah yang menjerat mantan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Rohadi, tak berhenti di dugaan terima suap terkait pengurusan kasus asusila Saipul Jamil pada 2016.

Dalam kasus tersebut, Rohadi divonis selama 5 tahun penjara karena terbukti menerima suap dari pengacara Saipul Jamil terkait pengurusan perkara asusila.

Kini, Rohadi kembali disidang kedua kalinya. Ia dijerat 4 dakwaan terdiri dari 2 kasus penerimaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang.

Dalam perkara gratifikasi, Rohadi didakwa menerima gratifikasi berbentuk uang total Rp 11.518.850.000 dari sejumlah pihak dalam kurun November 2005 hingga Juni 2016

Penerimaan gratifikasi itu diterima Rohadi dalam kapasitas sebagai panitera pengganti di PN Jakut dan PN Bekasi.

"Bahwa terdakwa Rohadi selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu selaku Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Utara maupun selaku Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Bekasi, telah menerima gratifikasi, berupa uang-uang yang ditransfer pihak lain dengan jumlahnya sebesar Rp.11.518.850.000," ujar jaksa penuntut umum KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (1/2).

Terdakwa kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi menunggu dimulainya sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO

Jaksa menyebut Rohadi menjabat sebagai panitera pengganti di PN Jakut sejak 2 Mei 2001. Ia kemudian dipindah sebagai panitera pengganti di PN Bekasi pada 2011. Lalu pada 2014, Rohadi dipindah lagi menjadi panitera pengganti di PN Jakut.

"Terdakwa dalam jabatannya selaku Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Utara maupun saat bertugas selaku Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Bekasi, telah menerima sejumlah uang dari pihak lain yang merupakan gratifikasi karena pemberian tersebut terkait dengan 'pengurusan' perkara, ataupun masih terkait dengan proses persidangan, maupun diberikan karena berhubungan dengan jabatan Terdakwa," ucap jaksa.

"Penerimaan gratifikasi berupa uang tersebut dengan cara ditransfer ke rekening pribadi Terdakwa pada bank BCA nomor 5820177292," lanjutnya.

Berdasarkan catatan jaksa KPK, Rohadi menerima gratifikasi dari 14 pihak dengan nilai yang bervariasi. Berikut daftar 14 orang pemberi gratifikasi terhadap Rohadi:

  • Aloy Rachmat senilai total Rp 27.950.000 yang ditransfer ke rekening Rohadi dalam kurun April 2008 hingga April 2011.

  • Bambang Soegiharto senilai total Rp 2.008.000.000 yang ditransfer ke rekening Rohadi dalam kurun Februari 2010 hingga Juni 2016.

  • Teddy Wijaya senilai total Rp 1 miliar yang ditransfer ke rekening Rohadi pada April 2014 hingga April 2016.

  • Suli Wiranta Lee senilai total Rp 95.000.000 yang ditransfer ke rekening Rohadi pada Agustus 2011 hingga Maret 2014. Selain itu dari Liong Kim Fong (orang tua Suli) senilai Rp 22.000.000.

  • Syarman senilai total Rp 287.000.000 yang ditransfer ke rekening Rohadi pada Januari 2013 hingga Mei 2016.

  • Danu Ariyanto senilai total Rp 130.000.000 yang ditransfer ke rekening Rohadi pada Februari 2009 hingga Mei 2015.

  • Otto De Ruitter senilai Rp 25.000.000 yang ditransfer ke rekening Rohadi pada 28 Juli 2011.

  • Zuhro Nurindahwati senilai Rp 10.000.000 yang ditransfer ke rekening Rohadi pada 13 Juli 2013.

  • Nino Sukarna senilai Rp 11.000.000 yang ditransfer ke rekening Rohadi pada 21 Agustus 2007.

  • Iwan Muliana Samosir senilai total Rp 435.500.000 yang ditransfer ke rekening Rohadi pada September 2008 hingga Maret 2015.

  • Suardi senilai Rp 95.000.000 yang ditransfer ke rekening Rohadi pada Agustus 2009 hingga Februari 2012. Selain itu dari Angelien Kho serta Vinita Sella atas perintahh Suardi Rp 72.500.000 pada Mei 2010 hingga Oktober 2013.

  • Koandi Susanto senilai Rp 38.000.000 yang ditransfer ke rekening Rohadi pada akhir 2006.

  • Siman Tanoto senilai Rp 5.000.000 yang ditransfer ke rekening Rohadi pada 25 Februari 2010.

  • Iman Sjahputra senilai total Rp 76.600.000 yang ditransfer ke rekening Rohadi pada November 2005 hingga Mei 2010.

Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan

"Selain itu terdapat pemberian-pemberian pihak lainnya yang diterima di rekening Terdakwa via transfer sejak tahun 2006 hingga bulan Juni 2016, dengan jumlah total sebesar Rp.7.131.400.000," kata jaksa.

Jaksa menyatakan penerimaan uang senilai Rp 11,5 miliar tersebut tidak pernah dilaporkan Rohadi kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari kerja sesuai aturan UU.

"Sehingga dianggap merupakan pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan Terdakwa selaku Panitera Pengganti dan berlawanan dengan kewajiban Terdakwa selaku penyelenggara negara sebagaimana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme," jelas jaksa.

Atas perbuatan itu, Rohadi dinilai melanggar Pasal 12 B ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.