Usaha yang Wajib Menaikkan UMP 2021 Akan Dipantau Melalui Data PSBB Kadisnaker

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Karyawan menggunakan pelindung wajah saat melakukan aktivitas di pusat perkantoran, kawasan SCBD, Jakarta, Senin (8/6/2020). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Karyawan menggunakan pelindung wajah saat melakukan aktivitas di pusat perkantoran, kawasan SCBD, Jakarta, Senin (8/6/2020). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO

Kenaikan UMP 2021 bagi DKI Jakarta wajib dilakukan bagi perusahaan atau sektor usaha yang keuangannya tidak terdampak pandemi virus corona. Kadisnaker DKI Andri Yansyah mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan dengan mengandalkan data pengawasan perusahaan selama PSBB.

Sebagaimana diketahui, Kadisnaker selama PSBB melakukan pengawasan terhadap perusahaan di Jakarta untuk memastikan mereka menerapkan protokol kesehatan.

"Database kami itu ada. Kayak (data) pengawasan (selama) PSBB, itu adalah data wajib lapor perusahaan dan jumlah tenaga kerja di DKI Jakarta. Untuk perusahaan yang sudah jelas-jelas (terdampak), enggak usah lagi kita lakukan pengkajian," kata Andri kepada wartawan, Senin (2/11).

"Kayak mal udah jelas terdampak. Maka saya katakan tadi data pengawasan PSBB bisa jadi penentu apakah perusahaan terdampak atau tidak terdampak," lanjutnya.

embed from external kumparan

Meski Andri mengatakan perusahaan yang sudah jelas terdampak corona tidak perlu melapor, namun perusahaan tetap harus mengajukan permohonan kepada Disnaker jika merasa perusahaan atau sektor usahanya terdampak dan tidak bisa menaikkan upah sesui UMP 2021.

"Itu kan nanti permohonan. Kita kan sudah punya data baik dari data wajib lapor atau data PSBB. Kalau seumpamanya, saya contohkan, kayak mal, hotel, pariwisata, properti itu enggak usah dilihat kan 7 bulan enggak kerja sudah pasti terdampak. Kita tahu bahwa hotel baru kemarin dibuka, pariwisata baru kemarin dibuka. Kita enggak usah lagi liat keuangannya, orang baru beroperasi," jelasnya.

embed from external kumparan

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan, kenaikan UMP akan dilakukan pada sektor yang tak terdampak corona. Adapun besarannya, mempertimbangkan nilai PDB dan inflasi nasional, kenaikan UMP adalah sebesar 3,27 persen atau naik menjadi Rp 4.416.186,548 untuk 2021, khusus sektor yang tak terdampak corona.

"Kegiatan yang tidak terdampak COVID-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 yang besarannya mengikuti rumus pada PP Nomor 78 Tahun 2015," jelas Anies dalam keterangannya.