Usai 14 Jam Lebih Diperiksa Polisi, Nur Mahmudi Irit Bicara

14 September 2018 0:08 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Walikota Depok, Nur Mahmudi usai menjalani pemeriksaan di Polresta Depok, Kamis (13/9). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Walikota Depok, Nur Mahmudi usai menjalani pemeriksaan di Polresta Depok, Kamis (13/9). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 14 jam di Mapolresta Depok, eks Wali Kota Depok, Nur Mahmudi akhirnya keluar dari ruang penyidik Sat Reskrim Polres Depok, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Politikus PKS itu keluar sekitar pukul 23.20 WIB dan tidak ditahan oleh pihak kepolisian. Nur Mahmudi diperiksa atas dugaan korupsi pelebaran Jalan Nangka di Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok.
Tak banyak yang bisa ia katakan usai melanjalani pemeriksaan. Ia hanya mengatakan hasil pemeriksaan tersebut akan disampaikan oleh pengacara.
“Nanti sama pengacara saya, ya,” ucap Nur Mahmudi di Mapolresta Depok, Jawa Barat, Kamis (13/9).
Mantan Walikota Depok, Nur Mahmudi usai menjalani pemeriksaan di Polresta Depok, Kamis (13/9). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Walikota Depok, Nur Mahmudi usai menjalani pemeriksaan di Polresta Depok, Kamis (13/9). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
Nur Mahmudi tampak berjalan perlahan saat keluar dari ruang pemeriksaan. Dia hanya bisa tersenyum saat berjalan menuju mobilnya.
Kasus ini berawal saat proyek pelebaran Jalan Nangka di Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok, masuk perencanaan anggaran pada 2013. Sedangkan pembebasan lahannya, baru berlangsung pada 2015. Namun, hingga kini, pelebaran jalan itu tak kunjung tuntas.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), proyek tersebut merugikan negara hingga Rp 10,7 miliar. Polresta Depok kemudian mengusut dugaan korupsi pelebaran jalan ini, lalu menetapkan Nur Mahmudi dan eks Sekda Kota Depok Harry Prihanto sebagai tersangka.