Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Usai Anak Bupati Majalengka, Kini Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi Pasar
19 Maret 2024 22:44 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Kejati Jabar menetapkan dua tersangka baru terkait dengan dugaan korupsi revitalisasi Pasar Sindang Kasih Cigasong di Kabupaten Majalengka. Keduanya merupakan pihak swasta berinisial AN dan MA.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, total ada tiga orang yang telah ditetapkan jadi tersangka. Sebelumnya, Kejati Jabar sudah menetapkan Kepala BKPSDM yakni Irfan Nur Alam sebagai tersangka. Irfan diketahui merupakan anak dari Mantan Bupati Majalengka, Karna Sobahi.
Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sri Cahya Wijaya, mengatakan pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap AN usai diperiksa selama lebih dari lima jam. AN bakal dijebloskan ke Rutan Klas 1 Bandung.
"AN diperiksa sejak tadi siang sampai malam ini. Terhadap yang bersangkutan, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rutan kelas I Kebon Waru Bandung," kata dia melalui keterangan yang diterima pada Selasa (19/3).
Cahya pun menambahkan pihaknya sudah melayangkan pemanggilan kepada MA dan Irfan. Namun MA menyatakan tak dapat hadir karena sakit, sedangkan Irfan meminta dilakukan penjadwalan ulang untuk diperiksa.
ADVERTISEMENT
"Untuk tersangka INA (Irfan) baru temen temen penyidik mendapat surat dari tim kuasa hukumnya dan minta untuk dijadwal ulang untuk pemanggilannya," ucap dia.
Di lokasi yang sama, Kuasa Hukum dari AN, Dede Kusnandar, mengatakan kliennya dicecar sekitar 77 pertanyaan oleh penyidik dari kejaksaan.
"Ada sekitar 77 pertanyaan," kata dia.
Salah satu pernyataan yang disinggung oleh penyidik yakni terkait aliran uang kepada Irfan. Menurut dia, kliennya memastikan Irfan tak terlibat dalam melakukan rekayasa untuk agar PT PGA memenangkan proyek revitalisasi pasar.
PT PGA memang sempat berinisiatif untuk menyerahkan sejumlah uang kepada Irfan sebagai inisiatif dari pihak pemenang proyek. Namun, uang itu ditolak oleh Irfan sehingga batal diberikan. Bukti penolakan oleh Irfan pun sudah diserahkan kepada penyidik.
ADVERTISEMENT
"Menjawab pertanyaan penyidik, klien kami menyebutkan tidak ada rekayasa dari ASN untuk memenangkan, khususnya Pak INA (Irfan Nur Alam), justru saat itu sedang tidak baik baik hubungannya dengan klien kami," ujar dia.
"Jadi sekali lagi perlu ditegaskan dalam kasus ini tidak ada gratifikasi, tidak ada juga penyalahgunaan wewenang," lanjut dia.
Sekilas Kasus
Sebelumnya, peristiwa tersebut bermula pada tahun 2020 lalu. Saat itu, berdasarkan Peraturan Bupati Majalengka Nomor 103 tahun 2020, Pemkab Majalengka melaksanakan lelang untuk menentukan mitra pemanfaatan tanah milik daerah dengan metode Bangun Guna Serah di Jalan Raya Cigasong Jatiwangi.
Irfan yang ketika itu masih menjabat selaku Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Kabag Ekonomi ditunjuk menjadi Ketua Bangun Guna Serah. Singkat cerita, dalam proses lelang, Irfan diduga menerima sejumlah uang dari perusahaan berinisial PT PGA agar PT PGA dapat memenangkan lelang.
ADVERTISEMENT
Irfan disangkakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 b Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah.
Kemudian, Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.