Usai Artidjo Alkostar Pensiun, Putusan MA Dinilai Terlalu 'Ramah'

2 November 2021 18:45 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Dewan Pengawas KPK Artidjo Alkostar mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta.  Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Dewan Pengawas KPK Artidjo Alkostar mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) mencabut syarat ketat pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi napi kasus kejahatan luar biasa. Aturan yang dicabut tersebut tertuang dalam PP 99 Tahun 2012. Diketahui syarat ketat di aturan itu berlaku bagi napi kejahatan luar biasa seperti terorisme, korupsi, dan narkoba.
ADVERTISEMENT
Pasal yang dianulir oleh MA Pasal yakni 34A serta Pasal 43 A di PP Nomor 99 Tahun 2012. Dalam pasal tersebut, diatur soal syarat tambahan bagi napi narkoba hingga korupsi untuk mendapatkan remisi.
Salah satunya bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya atau dengan kata lain menjadi justice collaborator (JC).
Menanggapi penganuliran oleh MA ini, peneliti Pukat UGM Zaenur Roham, merasa kehilangan sosok hakim agung Artidjo Alkostar. Sebab, MA mulai diragukan keberpihakannya kepada pemberantasan korupsi usai Artidjo pensiun 2018 lalu.
"Memang MA ini pasca-pensiunnya Hakim Agung Artidjo Alkostar itu semakin ramah terhadap soal-soal seperti ini. Sudah sangat banyak yang dikabulkan PK-nya oleh MA terpidana korupsi. Nah sekarang yang dari dulu diperdebatkan PP 99 Tahun 2012 ini juga dikabulkan oleh mereka," kata Zaen dalam diskusi daring ICW bertajuk "Pembatalan PP 99/2021: Karpet Merah Pesta Koruptor," Selasa (2/11).
Zaenur Rohman, peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum UGM, Kamis (16/5). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
"Nah ini saya tidak tahu ada gejala apa, sepertinya lembaga penegak hukum baik KPK, MA, Kejaksaan, Kepolisian sedang ada banyak masalah soal keberpihakannya terhadap pemberantasan korupsi," sambung dia.
ADVERTISEMENT
Hal senada juga disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti. Dia mencontohkan MA pada 2020 beberapa kali memotong masa tahanan koruptor lewat Peninjauan Kembali. Dia mengutip data dari ICW.
"Sepanjang 2020 saja ada 14 terpidana kasus Tipikor yang mendapatkan pengurangan masa hukuman lewat upaya PK. Itu terutama sejak pak Artidjo waktu itu pada 2018 pensiun sebagai Hakim Agung," kata Bivitri.
Bivitri Susanti. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
"Jadi begitu ada peluang pasti langsung masuk perlawanan-perlawanan pelemahan-pelemahan," sambung dia.
Terkait dicabutnya pasal syarat ketat remisi ini, Bivitri mengungkapkan ada langkah yang bisa ditempuh. Dia menyatakan, putusan MA ini tak berkorelasi langsung dengan UU Pemasyarakatan. Sehingga, PP macam itu bisa dibuat lagi.
"Apa yang bisa dilakukan? saya ingatkan, UU Pemasyarakatan tak terikat dengan putusan ini. Ini hanya putusan terhadap PP. Ini bukan putusan MK," kata dia.
ADVERTISEMENT
"Yang bisa dilakukan kita bisa bikin PP lagi. Meski kita ini siapa ya, karena terus terang pemerintahan sekarang pesimis sekali," pungkas dia.
Hakim Agung Artidjo Alkostar Foto: Widodo S. Jusuf/Antara
Semasa bertugas di MA, Artidjo Alkostar dikenal garang terhadap isu-isu pemberantasan korupsi. Ia pernah memperberat hukuman eks Ketum Demokrat Anas Urbaningrum menjadi 14 tahun penjara serta mantan Anggota DPR Sutan Bhatoegana menjadi 12 tahun penjara.
Usai pensiun, ia dipercaya menjadi anggota Dewas KPK yang dilantik pada 2019. Namun pada awal 2021, ia meninggal dunia.