Usai Bank, Rumah Dirut BPR Indramayu Juga Digeledah KPK

10 Desember 2019 15:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Gedung KPK. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Gedung KPK. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menggeledah dua lokasi terkait kasus dugaan suap Bupati Indramayu nonaktif, Supendi. Lokasi pertama di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indramayu, lalu berlanjut di rumah Direktur Utama BPR Indramayu.
ADVERTISEMENT
"Berikutnya tim KPK bergerak ke Rumah Dirut BPR Indramayu di Jalan Yos Sudarso, Indramayu," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangannya, Selasa (10/12).
Penggeledahan di rumah Dirut BPR berlangsung sejakpukul 14.00 WIB. Adapun dalam penggeledahan di bank, KPK mengamankan sejumlah dokumen keuangan yang diduga berkaitan dengan suap.
"Setelah selesai lakukan penggeledahan di Kantor BPR Indramayu dan lakukan penyitaan sejumlah dokumen-dokumen keuangan terkait dugaan suap terhadap Bupati," kata Febri.
Dalam kasusnya, Supendi telah ditetapkan tersangka bersama Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Omarsyah; Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono; dan pemilik CV Agung Resik Pratama, Carsa AS.
Supendi, Omarsyah, dan Wempy diduga menerima suap total senilai Rp 1,11 miliar dan sepeda dari Carsa. Suap itu diduga agar perusahaan Carsa mendapat sejumlah proyek di Kabupaten Indramayu.
ADVERTISEMENT
Suap yang diduga diterima Supendi senilai Rp 200 juta, Omarsyah sebesar Rp 350 juta serta sepeda, dan Wempy dengan nilai Rp 560 juta.