Usai Buang Jasad Rini 'Mayat Koper', Arif ke Hotel di Bandung Lalu Ngantor Lagi

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Jumpa pers pengungkapan kasus mayat wanita dalam koper di Polda, Jumat (3/5/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers pengungkapan kasus mayat wanita dalam koper di Polda, Jumat (3/5/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) dan adiknya, tersangka AT, sempat kembali ke Bandung, Jawa Barat, setelah membuang jasad Rini Mariany (49) di Jalan Inspeksi Kalimalang, Kabupaten Bekasi.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya menjelaskan, di Bandung, keduanya menyewa sebuah kamar di Hotel Parahyangan.

Arif kembali ke Bandung untuk menyelesaikan pekerjaannya sebagai auditor di PT KOBE. Padahal sebelum pembunuhan, ia menginap di Hotel Zodiak, Kebonkawung, Bandung. Di sana pula ia menghabisi nyawa Rini.

Apa tujuannya menginap di hotel berbeda?

"Tujuan membuka kamar, tersangka ini melakukan auditnya karena belum selesai tugasnya waktu itu. Sehingga setelah membuang jenazah mereka kembali lagi ke Bandung untuk buka kamar," kata Wira dalam jumpa pers, Jumat (3/5).

Jumpa pers pengungkapan kasus mayat wanita dalam koper di Polda, Jumat (3/5/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Arif Sempat Ngantor

Bahkan, lanjut Wira, pada Kamis (25/4) pagi--keesokan hari setelah pembunuhan--Arif sempat berkantor. Sementara AT menunggu di hotel.

"Si tersangka masih datang ke kantor KOBE untuk melakukan tugasnya atau melakukan audit seolah-olah tidak terjadi apa-apa," beber Wira.

"Ini barangkali bisa jadi bahan kami untuk pendalaman apakah bagian dari strategi tersangka untuk melakukan ataupun mengelabui penyelidikan," jelasnya.

instagram embed

Atas perbuatannya, Arif bersama adik kandungnya, AT, dijerat Pasal 338, 339, dan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.