Usai Bunuh Pacar di Sawah, Siswa di Deli Serdang Sempat Ikut PTM

7 Februari 2022 13:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pembunuhan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pembunuhan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Siswa SMA berinisial MSB (16) membunuh pacarnya Imelda (20) di Sawah di Deli Sedang, Sumatera Utara. Bak tak terjadi apa-apa, pelaku bahkan sempat ikut Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah keesokan harinya.
ADVERTISEMENT
“Setelah (membunuh), pelaku kembali pulang melakukan aktivitas dia seperti biasa di kampung halamannya. Selama petugas kepolisian mencari pelaku, si pelaku juga masih sempat masuk sekolah seperti biasa,”kata Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, saat konferensi pers, Senin (7/2).
“Pelaku ditangkap saat sedang bermain dengan temannya, tidak jauh dari rumahya,”ujar Irsan.
Pembunuhan itu terjadi karena cemburu buta. Pelaku menuduh pacarnya selingkuh dengan pria lain.
Semula, pelaku mengajak korban jalan-jalan. Pelaku menjemput korban di dekat rumahnya lalu menuju ke persawahan di Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin.
Sepanjang perjalanan, keduanya cekcok soal dugaan perselingkuhan itu. Mereka akhirnya memutuskan berhenti di sebuah persawahan.
Cekcok sepanjang jalan tak menyurutkan hasrat sejoli ini untuk melakukan hubungan badan. Pembunuhan terjadi setelahnya.
ADVERTISEMENT
“Sesaat setelah terjadi hubungan badan, setelah memakai pakaian lengkap, karena lokasi dekat persawahan. Tiba-tiba pelaku mendorong korban sehingga korban terjatuh ke dalam ke kubangan air,” ungkap Irsan.
Setelah itu, pelaku terjun ke sawah. Tangannya lalu mendorong korban ke dasar air sekitar 5 menit. Korban berteriak sambil melawan dengan cara mencakar dan menggigit pelaku. Nahas nyawanya tidak tertolong karena kehabisan napas.
“Pelaku lalu naik ke pinggir kolam untuk memastikan korban tidak bergerak lagi,”ujar Irsan.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap. Dia mengakui semua perbuatannya. Pelaku dan pacarannya rupanya baru pacaran selama 1 bulan hasil perkenalan di Facebook.
“(Kenalnya) dari Facebook. Mereka ini sebenarnya lagi dekat atau pacaran kurang lebih satu bulan,”ujar Irsan.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan. Tapi, karena pelaku masih di bawah umur, ada penanganan khusus yang dilakukan polisi.
ADVERTISEMENT
“Ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup. Kita juga dari Polresta Deli Serdang, karena ini masih anak di bawa umur, usianya baru 16 tahun kita tetap melakukan koordinasi dengan Bapas (balai pemasyarakatan) agar penerapan dan penanganannya pas,” tutupnya.