Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
Usai Dengar Pelapor-Korban, Tim Kajian UU ITE Akan Undang Aktivis hingga Pers
ADVERTISEMENT
Tim Kajian bentukan Menko Polhukam, Mahfud MD, selesai menggelar audiensi secara virtual dengan pelapor dan korban UU ITE selama 2 hari terakhir.
ADVERTISEMENT
Pada hari pertama, Senin (1/3), korban UU ITE yang diundang yakni Baiq Nuril, Saiful Mahdi, Dandhy Dwi Laksono, Ahmad Dhani Prasetyo, Bintang Emon, Singky Soewadi, dan Diananta Putra Sumedi. Adapun pelapor yakni Muannas Al Aidid dan Ade Armando.
Sedangkan pada hari kedua, Selasa (2/3), korban UU ITE yang diundang yakni Muhammad Arsyad, Ravio Patra, Prita Mulyasari, Yahdi Basma, dan Teddy Sukardi. Sementara dari kalangan pelapor yakni Alvin Lie, Nikita Mirzani, Dewi Tanjung, dan Muannas Al Aidid.
Ketua Tim Revisi UU ITE, Sugeng Purnomo, menyatakan usai mendengar korban dan pelapor, selanjutnya tim akan mendengarkan masukan dari kalangan aktivis hingga pers .
"Usai menghimpun masukan dan saran dari pihak pelapor dan terlapor, berikutnya tim akan menghimpun saran dan masukan dari kelompok aktivis/masyarakat sipil/praktisi dan asosiasi pers," ucap Sugeng dalam keterangannya, Rabu (3/3).
ADVERTISEMENT
"Kami juga membuka Hotline bagi masyarakat yang ingin memberikan masukan melalui email di [email protected] dan SMS/WhatsApp di 082111812226," lanjutnya.
Sugeng menyatakan selama 2 hari terakhir, para korban dan terlapor banyak menyoroti pasal-pasal karet di UU tersebut. Sugeng berharap masukan dari narasumber dapat menjadi bahan diskusi tim untuk memutuskan apakah UU ITE perlu direvisi atau tidak.
"Saya berharap kepada Bapak Ibu sekalian yang masuk di dalam sub Tim 1 maupun sub tim 2 untuk memanfaatkan waktu yang ada sambil kita menunggu kegiatan berikutnya. Ini bisa dimanfaatkan untuk mengadakan diskusi-diskusi terkait dengan berbagai masukan, saran, pandangan dari berbagai narasumber mulai dari sesi pertama sampai ketiga pada siang hari ini.” tutupnya.