Usai Dengarkan Dakwaan Jaksa, Irjen Teddy Minahasa Langsung Ajukan Eksepsi

2 Februari 2023 16:47 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Irjen Pol Teddy Minahasa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).  Foto: Walda/ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Irjen Pol Teddy Minahasa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023). Foto: Walda/ANTARA
ADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Irjen Teddy Minahasa dalam kasus jual beli sabu hasil sitaan Polres Bukit Tinggi, Sumatera Barat. Ia langsung mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.
ADVERTISEMENT
Mantan Kapolda Sumatera Barat itu didakwa melakukan dan menyuruh melakukan transaksi jual beli sabu. Perintah tersebut disampaikan kepada AKBP Dody Prawiranegara yang kala itu menjabat sebagai Kapolres Bukit Tinggi.
Dody diminta untuk mengganti sabu sitaan dengan tawas sebelum dimusnahkan. Alasannya untuk digunakan undercover buy dan bonus anggota. Ada 5 kilogram sabu yang akhirnya diganti dengan tawas.
Setelah diganti, sabu tersebut kemudian diminta oleh Teddy dijual ke Linda. Dalam penjualan itu Dody dibantu oleh Syamsul Ma'arif. Tiga kilogram sabu dijual ke Linda, Dody sudah mengantongi Rp 500 juta dari total kesepakatan Rp 1,020 miliar.
Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023). Foto: Hedi/kumparan
Kuasa hukum Teddy, Hotman Paris, menilai dakwaan jaksa prematur serta cacat secara formil dan materil. Hotman langsung mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa tersebut.
ADVERTISEMENT
Salah satu yang dipersoalkan, adalah karena saksi-saksi kunci belum seluruhnya diperiksa pada tingkat penyidikan. Sehingga, tidak ada bukti yang memperkuat bahwa apakah benar narkoba yang diganti dan dimusnahkan itu adalah tawas. Sebagaimana dalam dakwaan pihak jaksa.
Kata Hotman, semua saksi kunci yang hadir dalam pemusnahan barang bukti sitaan di Polres Bukit Tinggi itu tidak ada yang diperiksa. Bukti yang menjadi dasar penyidik dan penuntut umum hanyalah pesan WhatsApp antara Dody dan Teddy yang di dalamnya terdapat perintah mengganti sabu dengan tawas.
Karena kebenaran soal barang yang dimusnahkan tidak bisa dibuktikan, maka pihak Teddy meminta majelis hakim menolak dakwaan jaksa.
"Makanya majelis hakim, kami memohon bahwa berkas perkara ini belum lengkap penyelidikan belum maksimum, saksi-saksi kunci tidak diperiksa," kata Hotman dalam pembacaan eksepsi di PN Jakarta Barat, Kamis (2/2).
ADVERTISEMENT
"Mohon dinyatakan agar tidak dapat diterima," ungkap Hotman.
Selain itu, Hotman juga mempermasalahkan soal persidangan digelar di PN Jakarta Barat. Sebab locus delicti peristiwa tersebut ada di Sumatera Barat, atau setidaknya di Bukit Tinggi.
Berikut detail petitum dalam eksepsi kuasa hukum atas dakwaan jaksa:
AKBP Dody Prawiranegara semasa menjabat Kapolres Bukittinggi, Sumbar. Foto: Polri.go.id
Dalam perkaranya, Teddy didakwa melakukan penjualan sabu sitaan Polres Bukit Tinggi.
Kasus bermula saat Polres Bukit Tinggi mengungkap peredaran sabu seberat 41 kilogram lebih. Teddy kemudian meminta kepada Dody untuk menyisihkan sabu seberat 10 kilogram untuk undercover buy dan bonus anggota. Sabu tersebut ditukar dengan tawas, karena hendak dimusnahkan.
ADVERTISEMENT
Namun pada akhirnya hanya ada 5 kilogram sabu yang ditukar oleh Dody. Teddy menginstruksikan sabu itu dijual kepada kenalannya bernama Linda. Sabu seberat 5 kilogram itu lalu dibawa ke Jakarta oleh Dody untuk dijual ke Linda.
Dari total 5 kilogram sabu, 3 kilogram di antaranya dijual ke Linda dengan Dody mendapatkan Rp 1,020 miliar. Namun baru Rp 500 juta yang diberikan. Sementara 2 kilogram lainnya masih ada di tangan Dody.
Uang hasil penjualan tersebut Rp 300 juta di antaranya sudah diserahkan kepada Teddy. Diserahkan Dody dalam bentuk mata uang asing, dolar Singapura.
Sementara Rp 200 juta sisanya masih ada di tangan Syamsul Ma'arif. Belum rampung penjualan dan realisasi uang, aksi mereka terciduk polisi.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, baik Teddy maupun Dody sama-sama didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.