Usai Dijewer, Coki Ogah Melatih Biliar Selama Edy Rahmayadi Jadi Gubernur

3 Januari 2022 19:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelatih biliar Khairuddin Aritonang atau Coki saat melaporkan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi ke Polda Sumut. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pelatih biliar Khairuddin Aritonang atau Coki saat melaporkan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi ke Polda Sumut. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polemik Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi menjewer dan mengusir pelatih biliar Khairuddin Aritonang atau Coki, jadi sorotan publik.
ADVERTISEMENT
Coki mengatakan akan berhenti melatih biliar untuk PON Sumut, selama gubernurnya masih Edy Rahmayadi. Bila diminta pun dia tidak akan bersedia.
“Saya selama masih beliau Gubernur nya, saya rasa, saya tidak bersedia juga,” ujar Coki di Polda Sumut, Senin (3/1).
Coki mengatakan laporan ke Polda Sumut buntut dari Edy tidak merespons somasi yang diberikan pihaknya, yakni meminta maaf secara terbuka. Meskipun begitu Coki, tetap membuka pintu maaf untuk Edy.
“Kita juga sebagai sesama umat muslim, kan, untuk saling memaafkan. Syaratnya gini aja, terbuka. Panggil kawan-kawan media, kawan kawan pengacara saya, teman teman yang lain dan disaksikan umum,” ujarnya.
“Saya kan enggak mau juga dibuat itu tertutup, salaman berdua saja, orang enggak tahu,” tambahnya.
Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi saat diwawancarai wartawan di rumah dinasnya Foto: Rahmat Utomo/kumparan
Atas laporan ini, Coki berharap besar Polda Sumut mau memproses dengan baik. Ini penting bagi Coki untuk memenuhi rasa keadilan dirinya.
ADVERTISEMENT
"Sebenarnya harapannya diproses dengan baik, sehingga ini menimbulkan rasa keadilan bagi saya," ujar Coki.
Terkait laporan Coki, Direskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsa Atmaja, membenarkannya. Namun apakah nantinya Edy akan diperiksa polisi, Tatan tidak mau buru-buru menyimpulkannya. Timnya akan mendalami dahulu laporan dari Coki.
"Nanti akan kita periksa dulu saksi, kemudian yang membuat laporan, sebagai korban. Kemudian langkah berikutnya, akan kita sampaikan ke pada rekan-rekan," ujar Tatan.
Dalam laporannya kata Tatan, Coki melaporkan Edy Rahmayadi dengan tindak pidana Pasal 310 Jo Pasal 315 KUHP.
"Ancaman hukuman di bawah 1 tahun, tapi kami akan prosedural terkait kasus itu,"ujarnya.
Sebelumya video Edy Rahmayadi menjewer dan mengusir Coki beredar luas di media sosial. Peristiwa ini heboh saat Edy menyampaikan sambutannya.
ADVERTISEMENT
Dalam sambutannya, ia meminta atlet Sumut lebih meningkatkan prestasinya, terlebih PON 2024 akan digelar di Sumut dan Aceh.
Saat menyampaikan motivasi pidato ini, Edy kerap mendapat selingan tepuk tangan tamu yang hadir. Namun pada saat itu, Edy melihat Coki tidak bertepuk tangan karena diduga sedang tertidur.
Sementara itu, Coki membantah dijewer karena tidur saat acara, seperti pemberitaan yang beredar luas.
Menurutnya, tidak hanya dia saja yang tidak tepuk tangan, ada juga peserta yang lain. Tetapi hanya dia yang disuruh Edy naik ke atas panggung.