Usai Dilantik, Basarah Dorong Amandemen Terbatas UUD 1945

26 Maret 2018 15:36 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pimpinan MPR RI (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pimpinan MPR RI (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Ahmad Basarah resmi menjabat sebagai Wakil Ketua MPR yang baru dari fraksi PDIP. Penambahan pimpinan MPR tersebut imbas dari berlakunya revisi UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
ADVERTISEMENT
Usai dilantik, Basarah mendorong agar pemerintah menyepakati usulan amandemen terbatas UUD 1945.
“Pengkajian terhadap amandemen terbatas UUD 1945 telah diputuskan pada tanggal 24 Februari 2017 yang lalu. Bahwa MPR bersepakat untuk menindak lanjuti gagasan amandemen terbatas UUD 45,” kata Basarah usai dilantik, di Gedung MPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/3).
Menurut Basarah, tujuan dari amandemen terbatas UUD 1945 tentang pasal MPR itu agar MPR bisa kembali menyusun dan menentukan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Pimpinan MPR RI (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pimpinan MPR RI (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
“Agar mendapatkan kembali wewenang untuk menyusun dan menetapkan GBHN. Dengan haluan bernegara itu kita harapkan tujuan bernegara akan semakin terarah, fokus, dan sampai pada tujuannya dengan kerja sama seluruh stakeholder bangsa Indonesia,” jelas Basarah.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, menurut Basarah, seluruh fraksi di MPR dan kelompok DPD sudah menyetujui adanya amandemen terbatas UUD 1945. Saat ini, kata dia, pemantapan kajian amandemen terbatas UUD 1945 sedang dilaksanakan oleh Badan Pengkajian MPR.
“Sehingga oleh karena itu sesuai pidato ketua MPR tadi, badan pengkajian kita harapkan semakin memantapkan hasil kajiannya itu. Tentang kemungkinan-kemungkinan dapat dilakukannya amandemen terbatas UUD 45, khusus pasal tentang MPR RI,” tutur Wasekjen PDIP itu.
Namun, menurut dia, wacana amandemen terbatas UUD 1945 baru bisa direalisasikan apabila seluruh ketua umum parpol dan presiden menyetujui hal tersebut.
“Kalau semua pihak sepakat, maka tidak menutup kemungkinan amandemen terbatas itu akan dilakukan pada periode ini. Tapi kalau tidak ada kesepakatan itu, barang kali akan dilakukan pada periode berikutnya,” tutup Basarah.
ADVERTISEMENT
Amandemen terbatas UU MD3 ini juga mengemuka untuk merevisi agar kepala daerah dipilih DPRD. Lainnya, muncul wacana amandemen agar Jusuf Kalla bisa mencalonkan kembali sebagai wapres di Pemilu 2019.