Usai Dilantik, Ketua KPK Baru Bakal Evaluasi Kasus yang Mandek

16 Desember 2024 15:39 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPK Setyo Budiyanto (tengah) bersama empat Wakil Ketua KPK lainnya berfoto usai dilantik Presiden Prabowo Subianto untuk periode 2024-2029 di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/12/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK Setyo Budiyanto (tengah) bersama empat Wakil Ketua KPK lainnya berfoto usai dilantik Presiden Prabowo Subianto untuk periode 2024-2029 di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/12/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Setyo Budiyanto resmi dilantik menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (16/12).
ADVERTISEMENT
Usai pelantikan, Perwira tinggi Polri itu, mengatakan bersama pimpinan yang baru dilantik akan melakukan evaluasi terhadap kasus-kasus yang belum terselesaikan di KPK.
"Ya, pasti nanti kami akan evaluasi, kami akan duduk bersama dengan Kedeputian Penindakan, kita sesuaikan mana yang harus kita prioritaskan, mana yang mandek, mana yang macet, mana yang menjadi skala prioritas," kata Komjen Setyo di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/12).
Presiden Prabowo Subianto (kanan) menerima penghomatan Setyo Budiyanto (kiri) sebelum penandatanganan berita acara pelantikan pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK periode 2024-2029 di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/12/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Setyo juga akan mengkaji dan mengevaluasi, tidak hanya kasus yang belum terselesaikan tetapi juga kinerja para pegawai KPK.
"Ya, semuanya kami akan evaluasi apa yang sudah dilakukan, apa yang belum. Semuanya pasti akan kami tinggalan-tinggalan apa. Nanti kan akan ada serah terima dari pejabat yang lama kepada yang baru. Nanti kami akan kaji semuanya dan itu tentu menjadi tanggung jawab dari pimpinan yang baru," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Terkait operasi tangkap tangan (OTT), Setyo menekankan bahwa hal tersebut menjadi bagian dari penindakan.
"Ya, beberapa kali kan sudah kami sampaikan, salah satu kewenangan KPK kan bisa melakukan penyadapan. Ya, untuk apa? Kalau misalkan kita punya kewenangan penyadapan, kemudian tidak melakukan OTT, itu kan salah satu rangkaian kegiatannya kan dari penyadapan," pungkas Setyo.