Usai Diperiksa, Eks Kasat Narkoba Kutai Barat Ditahan di Rutan Bareskrim

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Eks kasat narkoba Polres Kutai Baray Deky Jonathan Sasiang berbaju tahanan. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Eks kasat narkoba Polres Kutai Baray Deky Jonathan Sasiang berbaju tahanan. Foto: Dok. Istimewa

Mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Jonathan Sasiang, resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri terkait kasus narkotika bandar Ishak. Eks perwira polisi itu diduga terlibat sebagai beking atau pelindung jaringan narkoba di Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan penahanan dilakukan setelah Deky menjalani pemeriksaan oleh penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

“Yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Jakarta, Selasa (19/5).

Petugas mengawal mantan Kasatresnarkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Jonatan Sasiang setibanya di Bareskrim Polri, di Jakarta, Senin (18/5/2026). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO

Berdasarkan foto yang diterima kumparan, Deky tampak mengenakan setelan oranye khas tahanan.

Eko menjelaskan, pemeriksaan pendahuluan telah dilakukan tim penyidik gabungan setelah Deky dibawa ke Jakarta. Pemeriksaan itu melibatkan penyidik dari Subdit II, Subdit IV, dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

“Telah selesai dilakukan pemeriksaan (BAP) pendahuluan oleh Tim Penyidik Gabungan Subdit II, Subdit IV dan Satgas NIC Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri,” ujar Eko.

Petugas mengawal mantan Kasatresnarkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Jonatan Sasiang setibanya di Bareskrim Polri, di Jakarta, Senin (18/5/2026). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO

AKP Deky tiba di Gedung Bareskrim Polri pada Senin (18/5) usai ditangkap terkait dugaan keterlibatannya sebagai pelindung jaringan narkoba bandar Ishak dkk di Kutai Barat.

Deky kemudian dibawa ke Bareskrim setelah resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari institusi Polri akibat terseret kasus narkoba.

Usai menjalani sidang etik, Deky langsung diamankan oleh tim gabungan Subdit II, Subdit IV, dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Selain perkara narkotika, penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan praktik perlindungan terhadap jaringan bandar Ishak di Kutai Barat.