Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Usai Diperiksa Kejagung, Zarof Ricar Bergegas Masuk ke Mobil Tahanan
5 November 2024 21:11 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah memeriksa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar terkait kasus dugaan pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur, Selasa (5/11).
ADVERTISEMENT
Zarof tiba di Kejagung sejak pukul 10.58 WIB. Pemeriksaannya pun rampung pada pukul 19.56 WIB. Artinya, ia diperiksa selama kurang lebih 9 jam oleh penyidik Jampidsus Kejagung.
Usai pemeriksaan, Zarof tampak langsung bergegas memasuki mobil tahanan Kejagung berwarna hitam. Saat keluar dari gedung pemeriksaan, dengan tangan diborgol, ia tampak membawa kantong plastik berwarna merah.
Tak ada juga pernyataan yang disampaikannya di hadapan awak media terkait pemeriksaan yang dijalaninya.
Adapun pemeriksaan Zarof hari ini juga bersamaan dengan 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.
Tiga hakim itu adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Namun, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, mengkonfirmasi bahwa Zarof Ricar tidak dikonfrontir dengan 3 hakim PN Surabaya tersebut.
ADVERTISEMENT
"ZR [Zarof Ricar] jadwalnya diperiksa juga tapi tidak konfrontasi, 3 hakim untuk rencana dipindahkan penahanannya ke Jakarta," ujar Harli saat dikonfirmasi, Selasa (5/11).
Adapun dalam perkara ini, Zarof dijerat sebagai tersangka bersama dengan pengacara Tannur, Lisa Rachmat. Lisa diduga meminta Zarof agar mengatur vonis kasasi Tannur dan menjanjikan Rp 5 miliar untuk para hakim kasasi itu.
Pada 24 Oktober 2024 lalu, penyidik Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di kediaman Zarof yang berada di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dari penggeledahan itu ditemukan uang senilai nyaris Rp 1 triliun dan emas Antam 51 Kg.
Berikut rinciannya:
ADVERTISEMENT
Diduga, uang dan emas itu adalah jasa yang diterima Zarof Ricar untuk pengurusan perkara. Zarof juga mengakui bahwa dirinya telah melakukan pengurusan perkara di MA sejak 2012 hingga 2022.
Dalam kaitannya dengan kasus Ronald Tannur, Zarof ini diduga dijanjikan diberi Rp 1 miliar sebagai fee pengurusan kasasi oleh kuasa hukum Tannur, Lisa Rachmat.
Kasasi bertujuan agar Ronald Tannur tetap divonis bebas sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Surabaya. Padahal, di pengadilan tingkat pertama itu, tiga hakim yang mengadili pun ternyata diduga menerima suap.
Tak hanya itu, Lisa diduga juga menyiapkan uang Rp 5 miliar untuk para hakim kasasi yang diserahkan melalui Zarof. Namun demikian, dalam vonis kasasi, Ronald Tannur dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh hakim MA. Vonis kasasi diketok pada 22 Oktober 2024.
ADVERTISEMENT
Live Update
Pada 5 November 2024, jutaan warga Amerika Serikat memberikan suara mereka untuk memilih presiden selanjutnya. Tahun ini, capres dari partai Demokrat, Kamala Harris bersaing dengan capres partai Republik Donald Trump untuk memenangkan Gedung Putih.
Updated 6 November 2024, 7:43 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini