Usai Diperiksa KPK, Bupati Muna Sebut Adiknya Berstatus Tersangka Kasus Dana PEN

20 Juni 2022 19:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Senin (20/6/2022).  Foto: Hedi/Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Senin (20/6/2022). Foto: Hedi/Kumparan
ADVERTISEMENT
Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, menjadi salah satu saksi KPK terkait kasus dugaan suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021 di Kabupaten Kolaka Timur.
ADVERTISEMENT
Pemeriksaan Rusman ini diduga merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto.
“Jadi pertama tentu sebagai warga negara yang baik dan hari ini menjabat, ya, tentu saya hadir untuk menghadiri panggilan dari KPK sebagai saksi atas PEN di khususnya di Koltim (Kolaka Timur),” kata Rusman usai pemeriksaan kepada wartawan di Gedung Merah putih KPK, Senin (20/6).
Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (20/6/2022). Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto
Rusman mengaku tidak kenal dengan Ardian dan juga tidak tahu-menahu soal keterlibatan anak buahnya dalam kasus tersebut.
Namun, ia mengakui bahwa adiknya, LM Rusdianto Emba, menjadi tersangka dalam perkara ini.
“Iya,” jawab dia saat ditanya wartawan soal status tersangka adiknya.
KPK belum menjelaskan mengenai perkara yang membuat Rusman diperiksa. Termasuk tersangka yang dijerat dalam penyidikan ini.
KPK memeriksa Mochamad Ardian Noervianto sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021. Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
Diduga, kasus ini pengembangan dari perkara yang menjerat Mochamad Ardian Noervianto. Saat ini, Ardian sudah mulai disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
ADVERTISEMENT
Ardian didakwa menerima suap yang jumlahnya hingga Rp 2,4 miliar. Dalam dakwaan, disebut bahwa uang diterima Ardian dari Andi Merya selaku Plt. Bupati Kolaka Timur dan LM Rusdianto Emba selaku pengusaha dari Kabupaten Muna.
Tidak sendiri, Ardian didakwa menerima suap tersebut bersama Sukarman Loke selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna dan La Ode M. Syukur Akbar.
Merujuk dakwaan, suap ini terkait pengurusan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur TA 2021.
Terkait status Rusdianto, KPK belum berkomentar. Hanya disebut bahwa memang sedang ada pengembangan kasus Ardian. Sementara Rusdianto juga belum berkomentar terkait ini.