Usai Diperiksa KPK, Eks Dirut Taspen Kosasih Diam saat Ditanya Status Tersangka

7 Mei 2024 21:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Antonius N. S. Kosasih, eks Direktur Utama PT Taspen usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/5/2024). Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Antonius N. S. Kosasih, eks Direktur Utama PT Taspen usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/5/2024). Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Antonius N. S. Kosasih, eks Direktur Utama PT Taspen, selesai menjalani pemeriksaan KPK setelah 9 jam. Ia diperiksa dari pukul 11.00 hingga 20.40 WIB.
ADVERTISEMENT
Ketik keluar dari Gedung Merah KPK, Kosasih tak banyak bicara, cenderung diam. Dia juga tak merespons saat ditanya mengenai statusnya, sudah tersangka atau belum.
“Biasa, biasa,” kata Kosasih sambil jalan keluar.
Beberapa kali dikonfirmasi mengenai status itu, Antonius enggan merespons. “Tanya ke dalam saja,” kata dia.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menyebut dan membenarkan bahwa Kosasih sudah berstatus tersangka.
“Perkara Taspen sekarang sedang berjalan, berlangsung. Tadi juga salah satu ininya dipanggil, tersangkanya,” kata Asep dalam konferensi persnya.
KPK memang tengah menyidik kasus dugaan investasi fiktif di lingkungan Taspen yang diduga terjadi tahun 2019. KPK belum mendetailkan konstruksi kasus ini, namun dugaan rasuah yang terjadi menyebabkan kerugian negara yang tidak sedikit, mencapai ratusan miliar rupiah.
ADVERTISEMENT
Penyidik sempat menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus ini. Mulai dari kantor Taspen, apartemen, hingga rumah dari pihak yang diduga terlibat.
Pada rangkaian penggeledahan itu, penyidik mengamankan uang yang nilainya mencapai Rp 500 juta dan beberapa dokumen transaksi keuangan. Adapun Kosasih, menjadi pihak yang dicegah bepergian keluar negeri karena terkait kasus ini.