Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Usai Diperiksa KPK, Eks Pimpinan Komisi II Bantah Terima Uang e-KTP
5 Januari 2018 20:14 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
ADVERTISEMENT
Mantan Wakil Ketua Komisi II Taufik Effendi membantah tuduhan yang mengatakan ia menerima aliran uang terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Hal tersebut diungkapkan Taufik usai dirinya diperiksa oleh penyidik KPK untuk tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP yang juga politikus partai Golkar, Markus Nari.
ADVERTISEMENT
"Tidak ada, tidak ada (penerimaan uang e-KTP)," ujar Taufik usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jumat (5/1).
Taufik menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam oleh penyidik lembaga antirasuah. Ia mengaku penyidik menanyakan soal kedekatannya dengan Markus Nari.
"Saksi untuk Pak Markus Nari, ditanya kenal sama Markus Nari tidak," ujar dia.
Ia pun mengaku bahwa penyidik pun sempat mengonfirmasi terkait beberapa kebijakan kepadanya. Namun saat dicecar kebijakan apa yang ditanyakan penyidik kepadanya. Taufik tak menjelaskannya secara rinci.
"Oh ndak ndak, soal kebijakan kebijakannya saja, Ya kebijakan umumlah," kata Taufik.
Pada surat dakwaan terdakwa Irman dan Sugiharto, disebutkan bahwa Taufik total menerima uang sebesar 103 ribu dolar AS. Penerimaan uang itu disebut masih terkait dengan pembahasan e-KTP.
ADVERTISEMENT
Namun kemudian pada putusan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Irman dan Sugiharto, nama Taufik tidak disebut sebagai salah satu yang turut menerima uang dari e-KTP. Saat ini KPK sedang mengajukan kasasi terkait putusan tersebut.