Usai Diperiksa KPK Selama 6 Jam, Istri Gubernur Aceh Nonaktif Bungkam

Istri Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf, Darwati Abdul Gani, telah selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Darwati dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018 yang menjerat Irwandi. Dalam pemeriksaan kali ini, Darwati diperiksa untuk tersangka perantara suap Irwandi, Teuku Syaiful Bahri.
Usai menjalani pemeriksaan selama 6 jam, Darwati memilih bungkam saat ditanya terkait kasus yang menjerat suaminya. Darwati yang keluar Gedung KPK sekitar pukul 16.10 WIB terus menunduk saat awak media mencecarnya terkait materi pemeriksaannya dan berjalan masuk ke mobil pribadi yang telah menantinya.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa selain Darwati, penyidik KPK juga memanggil beberapa saksi lain pada pemeriksaan hari ini. Saksi tersebut di antaranya Dr Taqwa selaku Asisten II Pemprov Aceh, Apriansyah selaku staf dari Steffy Burase, Ade Kurniawan selaku staf Alliaze, serta Alhudri selaku Kadis Sosial Pemprov Aceh.
"Pihak yang bersangkutan kami panggil sebagai saksi untuk tersangka TSB (Teuku Syaiful Bahri)," kata Febri.
Dalam kasus ini, Irwandi diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Penyerahan uang itu diduga dilakukan melalui dua orang bernama Teuku Syaiful Bahri dan Hendri Yuzal.
Ahmadi diduga memberikan uang itu sebagai ijon proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018. Adapun sebagian dari uang suap tersebut juga digunakan untuk penyelenggaraan Aceh Marathon 2018.

KPK telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus ini yakni Irwandi bersama Syaiful Bahri dan Hendri Yuzal ditetapkan sebagai pihak yang diduga menerima suap. Sementara Ahmadi ditetapkan sebagai pihak yang diduga memberikan suap.
