Usai Ditangkap, Mahendra Dito Langsung Ditahan Bareskrim

8 September 2023 17:13 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Buronan kasus kepemilikan senjata api ilegal, Mahendra Dito Sampurna tiba di Bareskrim Polri, Jumat (8/9). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Buronan kasus kepemilikan senjata api ilegal, Mahendra Dito Sampurna tiba di Bareskrim Polri, Jumat (8/9). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri langsung melakukan penahanan terhadap tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal, Mahendra Dito Sampurna pada Jumat (8/9).
ADVERTISEMENT
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, penahanan dilakukan usai Dito ditangkap di kawasan Canggu, Badung, Bali pada Kamis (7/9) kemarin.
"Mulai hari ini jadi tahanan Bareskrim," ujar Djuhandani saat dikonfirmasi.
Dito akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk mempermudah proses penyidikan sekaligus melengkapi berkas perkara.
Dito ditangkap di sebuah vila saat tengah liburan di kawasan Canggu, Bali. Dari tangannya diamankan kembali sepucuk senjata api lengkap dengan amunisinya.
Senjata itu kini akan dikirimkan ke Laboratorium Forensik (Labfor) untuk diteliti jenisnya sekaligus menguji keabsahannya.
Perkara Dito bermula saat KPK melakukan penggeledahan rumahnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam kasus dugaan korupsi. Namun saat penggeledahan, penyidik KPK menemukan 15 senjata api berbagai jenis.
ADVERTISEMENT
Senjata api itu kemudian diserahkan ke Polri untuk diteliti. Dari hasil penyelidikan sementara, 9 dari 15 senjata api yang ditemukan itu tidak memiliki izin alias ilegal.
Atas temuan tersebut, Dito kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.