Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
28 Ramadhan 1446 HJumat, 28 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Usai Ditertibkan Satpol PP, Street Coffee Kembali Muncul di Kotabaru Yogya
24 Maret 2025 14:06 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Street coffee di Kotabaru kembali muncul setelah ditertibkan Satpol PP Kota Yogyakarta pertengahan Februari lalu. Hal ini pun dikeluhkan oleh pengelola Masjid Agung Syuhada Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
Street coffee biasanya berupa kedai kopi kecil—biasanya menggunakan mobil atau gerobak — yang ditempatkan di trotoar, depan bangunan, atau area terbuka lainnya. Konsepnya suasana yang sederhana, terbuka, dan merakyat.
"Awal Ramadan itu kan dari Satpol PP, Perda Yogya itu keluar bahasanya coffee street dilarang buat berjualan kan, karena ya mungkin penertiban. Nah, setelah beberapa hari ya, lima hari atau pun satu pekan itu coffee street muncul lagi," kata Ketua Panitia Ramadan Masjid Syuhada 1446 H, Abda Syahirul Alim, melalui sambungan telepon, Senin (24/3).
Jemaah Sulit Cari Parkir
Abda mengatakan akhir-akhir ini jemaah masjid yang hendak iktikaf kesulitan parkir.
"Karena ini kan sudah akhir Ramadan. Jemaah itu pada ngeluh, nih kok kenapa tempat parkiran kok pada dipakai buat coffee street," katanya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, banyak jemaah mengeluhkan pakaian orang-orang yang nongkrong kurang elok. Padahal di Kotabaru merupakan lingkungan tempat beribadah dari masjid hingga gereja.
"Dari jemaah juga mengeluhkan kok ini di depan masjid pemandangannya sangat "keren-keren sekali", gitu kan," katanya.
Tak Boleh Berdagang di Pinggir Jalan
Abda menjelaskan Satpol PP sebelumnya telah menegaskan jalanan di depan masjid tidak untuk berdagang. Masjid pun mematuhi, tak ada stan jualan di jalanan, semuanya berada di halaman masjid.
"Jadi memang jalan, tuh, khusus untuk parkir. Makanya dari pihak panitia Ramadan pun menginisiasi buat pasar Ramadan di lingkungan masjid. Maksudnya di dalam. Kalau di luar karena kita memang harus menghormati keputusan dari Kapolresta bahwa di jalan itu memang tidak diizinkan untuk berjualan," katanya.
ADVERTISEMENT
Abda berharap peraturan ini ditaati oleh semua pihak. Ini juga berkaitan dengan kenyamanan jemaah dan warga sekitar.
"Tadi malam mungkin karena kontennya viral ya, baru ada tindakan dari Satpol PP dan polisi semalam datang," katanya.
Kata Satpol PP
Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta Dodi Kurnianto mengatakan, terkait berkembangnya coffee street di kawasan Kotabaru, beberapa waktu lalu ada aduan dari masjid maupun gereja.
Kemantren (Kecamatan) Gondokusuman lalu menindaklanjuti memberikan surat peringatan pertama pada 42 PKL pada 7 Februari. Lalu surat peringatan kedua pada 12 Februari.
"16 Februari kita lakukan pemasangan kurang lebih ada 10 banner yang dipasang di kawasan itu terkait dengan larangan berjualan di badan jalan. Pada tanggal itu kita juga melakukan upaya penertiban bahkan dilakukan enam matra, dari Satpol PP, kepolisian, TNI, Dishub, kemantren," kata Dodi.
ADVERTISEMENT
Dodi mengatakan, semalam pihaknya juga kembali menertibkan coffee street atau PKL di Kotabaru.
"Tadi malam juga lakukan upaya penertiban. Dari 42 yang diberikan SP itu kurang lebih setiap malam kami patroli dan penertiban hanya kami tangkap kurang lebih 1 sampai 3 PKL yang tersisa. Itu yang ada di badan jalan," katanya.
Untuk Februari lalu, ada 4 pelanggar yang didenda total Rp 750 ribu. Rabu mendatang juga ada satu PKL yang akan disidangkan.