Usai Divonis 2 Tahun Bui, Ratna Peluk Atiqah Hasiholan dan Keluarga

11 Juli 2019 17:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Majelis hakim memvonis Ratna Sarumpaet 2 tahun penjara dalam kasus penyebaran berita bohong penganiayaan yang berakibat keonaran.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan itu, Ratna didampingi oleh keluarganya termasuk sang anak Atiqah Hasiholan, Ibrahim Alhady, Iqbal Alhady, dan Fathom Saulina.
Usai menerima vonis hakim, Ratna tampak menghampiri keluarganya yang duduk di belakang kursi terdakwa. Sontak Atiqah dan anggota keluarga yang lain langsung memeluk Ratna.
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet mencium Atiqah Hasiholan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Mereka terlihat memberikan dukungan kepada Ratna setelah mendengar putusan dari majelis hakim.
"Nanti kita ketemu lagi ya," ucap Ratna kepada keluarganya.
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet mencium anaknya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Ratna juga tampak menyalami hakim dan para jaksa penuntut umum yang berada di depannya.
Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, harapan Ratna untuk bebas pupus. Majelis hakim menghukum Ratna dengan penjara selama 2 tahun. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum selama 6 tahun penjara.
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Majelis hakim menganggap perbuatan Ratna itu telah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
ADVERTISEMENT