Usai Geledah 3 Ruangan Dirjen Kementerian ATR/BPN, KPK Akan Periksa Pejabatnya

KPK menggeledah sejumlah ruangan di Kementerian ATR/BPN beberapa waktu lalu terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi. Ruangan yang digeledah termasuk ruang tiga dirjen.
Dirjen yang dimaksud Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi, Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya, dan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri.
Dari ketiga dirjen itu, Lampri sudah berstatus tersangka usai terciduk OTT KPK. Dia pun sudah ditahan penyidik.
Lantas, apakah dua dirjen lainnya akan diperiksa?
"Tentunya dari penggeledahan yang sudah dilakukan di tiga ruangan dirjen itu, nantinya juga butuh dilakukan konfirmasi, permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang bisa menjelaskan terkait dengan temuan-temuan penyelidik ya di ruangan-ruangan yang sudah dilakukan penggeledahan," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (22/9).
"Karena tidak hanya tiga ruang dirjen saja yang dilakukan penggeledahan, tapi juga ada sejumlah ruangan direktorat yang terkait ya di Kementerian ATR/BPN," sambungnya.
Terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, Budi menyebut bahwa penetapan tersangka harus didasarkan dengan kecukupan alat bukti.
"Tentunya dalam peristiwa tertangkap tangan, kita hanya butuh waktu 1x24 jam untuk kemudian menetapkan status hukum kepada pihak-pihak yang diamankan dalam rangkaian peristiwa tersebut," papar Budi.
"Terkait dengan kegiatan penggeledahan, ini tentunya adalah kebutuhan penyidik untuk mencari alat bukti tambahan yang sudah diperoleh pada tahap awal penyidikan pasca-penyelidikan perkara tersebut diputuskan untuk naik ke tahap penyidikan," sambungnya.
Belum ada keterangan dari dua dirjen yang ruangannya digeledah KPK tersebut.
Rangkaian penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Senin (14/9) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 19 orang di kawasan Jabodetabek, delapan di antaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka:
Lampri, Dirjen PPTR ATR/BPN
I Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor
Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Utama PT Summarecon Agung
Arif Sugiyanto
Fahd El Fouz
Erwin
Muhammad Fakhry
Rizal Pahlevi
Empat dari tersangka tersebut Arif, Fahd, Erwin, dan Fakhry, disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
KPK menyatakan kasus ini berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan administrasi pertanahan, termasuk penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB). Dari operasi tangkap tangan tersebut, penyidik mengamankan uang tunai senilai sekitar Rp106,3 miliar.
KPK menyatakan masih terus mendalami perkara ini, termasuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk soal desakan agar penyidik memeriksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
