Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Usai Geledah, KPK Akan Periksa Ridwan Kamil Terkait Kasus BJB?
11 Maret 2025 15:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK sudah menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi di Bank BJB. Lantas, apakah mantan Gubernur Jawa Barat itu akan diperiksa KPK usai adanya penggeledahan tersebut?
ADVERTISEMENT
"Penyidik akan memanggil saksi siapa pun yang dianggap memiliki keterangan yang dibutuhkan dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani. Kapan dipanggilnya, menjadi kewenangan Penyidik yang tahu," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa (11/3).
Penggeledahan di rumah Ridwan Kamil itu terjadi pada Senin (10/3). Belum ketahui mengenai kemungkinan adanya barang yang disita dari hasil geledah tersebut.
Ridwan Kamil membenarkan bahwa rumahnya memang didatangi oleh penyidik KPK.
Pernyataan itu dia sampaikan lewat selembar kertas yang diberikan oleh salah seorang dari rumah RK kepada awak media, sekitar pukul 19.00 WIB. Terdapat 3 poin sebagai isi pernyataan resmi itu.
“Bahwa benar kami didatangi oleh tim KPK terkait perkara di BJB,” ungkap Ridwan Kamil dalam pernyataan resminya, diterima Senin (10/3).
Dalam keterangan itu, RK juga menyampaikan bahwa tim KPK sudah menunjukkan surat tugas resmi. RK mengaku kooperatif dan akan mendukung KPK dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
“Dan kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung atau membantu tim KPK secara profesional,” ucapnya.
“Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan, silakan insan pers bertanya langsung kepada tim KPK,” tambahnya.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil didasari adanya keterangan saksi. Sehingga untuk mengkonfirmasi, perlu dilakukan penggeledahan.
"Didasari keterangan saksi maka perlu geledah untuk memastikan ada tidaknya kaitan dengan perkara dan juga membuat terang perkara BJB," ujar Setyo.
Kasus ini terkait dengan pengadaan iklan di BJB pada 2021-2023. Diduga kerugian negara dalam kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah.
KPK belum menjelaskan detail mengenai konstruksi kasus ini. Menurut jubir KPK, penjelasan akan disampaikan dalam waktu dekat.
ADVERTISEMENT
Pihak BJB belum berkomentar mengenai penyidikan KPK tersebut.