Usai Insiden Pesawat, Pilot Batik Air dan Trigana Air Dilarang Terbang Sementara

3 April 2021 15:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Roda pesawat Batik Air yang mengalami gangguan dan melakukan putar balik. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Roda pesawat Batik Air yang mengalami gangguan dan melakukan putar balik. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Dirjen Perhubungan Udara memberlakukan tindakan pencegahan terbang (preventive grounding) kepada pilot Batik Air dan Trigana Air yang terlibat insiden pesawat di Bandara Bandar Udara Sultan Thaha Jambi dan Bandar Udara Halim Perdana Kusuma Jakarta, Maret lalu.
ADVERTISEMENT
Tindakan pencegahan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 46 Tahun 2015 tentang Tindakan Pencegahan Terbang (Preventive grounding) Terhadap Penerbang Setelah Terjadinya Insiden (Incident) dan Kecelakaan (Accident).
Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Dadun Kohar, pencegahan terbang kepada dua pilot pesawat tersebut ialah untuk memudahkan pemeriksaan.
“Sesuai dengan pasal 4 PM 46 Tahun 2015, bagi penerbang yang mengalami insiden pada penerbangan akan dilakukan tindakan pencegahan terbang. Untuk selanjutnya, dilakukan pemeriksaan selama 90 hari terhitung dari hari terjadinya insiden”, jelas Dadun Kohar dalam keterangannya, Sabtu (3/4).
Armada Batik Air Pesawat A320neo Foto: Dok. Batik Air
Menurut Dadun, pencegahan terbang terhadap dua pilot ini dapat dicabut, setelah penerbangan dinyatakan fit secara medis di Balai Kesehatan Penerbangan. Serta setelah selesai mengikuti recovery training program pascainsiden yang diawasi oleh Inspektur Operasi Pesawat Udara Ditjen Perhubungan Udara.
ADVERTISEMENT
“Kami akan cabut preventive grounding-nya jika penerbang yang bersangkutan telah dinyatakan sehat setelah melaksanakan pemeriksaan di Balai Kesehatan Penerbangan. Selain itu, mereka juga harus mengikuti training yang diawasi oleh Inspektur Operasi Pesawat Udara," kata Dadun.
"Namun, apabila dari hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran, maka dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan pada PM 78 Tahun 2017 atau pemeriksaan lanjutan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Perhubungan Udara," imbuhnya.
Sejumlah petugas melakukan evakuasi terhadap pesawat kargo Trigana Air PK-YSF dengan rute Halim Perdanakusuma - Makassar keluar dari runway (landasan pacu) di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Sabtu (20/3/2021). Foto: M RIsyal Hidayat/ANTARA FOTO
Ia pun mengimbau kepada seluruh operator penerbangan untuk memastikan kondisi kesehatan kru pesawat yang akan bertugas. Termasuk semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan transportasi udara, serta terus mengutamakan keselamatan, keamanan, dan pelayanan dalam penerbangan sehingga tidak terjadi insiden dan kecelakaan.
“Kondisi kesehatan kru pesawat sangat penting sebelum terbang, pemeriksaan rutin dan berkala harus dilaksanakan dengan benar demi keselamatan, keamanan dan pelayanan yang baik dalam penerbangan," tutup dia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, pada 6 Maret 2021, pesawat Airbus A320-241 dengan registrasi PK-LUT yang dioperasikan oleh Batik Air mengalami insiden putar balik di Bandar Udara Sultan Thaha-Jambi.
Kemudian, pada 20 Maret 2021. pesawat Boeing B737-4900F dengan registrasi PK-YSF yang dioperasikan oleh PT Trigana Air Service mengalami insiden tergelincir di Bandar Udara Halim Perdanakusuma Jakarta.