Usai Jerat Idrus, KPK Bidik Tersangka Lain di Kasus Suap PLTU Riau-1

24 Agustus 2018 21:58 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jubir KPK Febri Diansyah dan Pimpinan KPK Basaria Pandjaitan, Jumat (24/8/2018). (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jubir KPK Febri Diansyah dan Pimpinan KPK Basaria Pandjaitan, Jumat (24/8/2018). (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menuturkan, usai menjerat Idrus, pihaknya membuka peluang untuk menjerat tersangka lain di kasus ini.
ADVERTISEMENT
"Setiap kasus yang kami pegang selalu ada pengembangan-pengembangan, dan selalu ada kemungkinan penetapan tersangka lain. Tapi nanti akan kami lihat pengembangan kasus oleh tim," ujar Basaria dalam sesi jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/8).
Penetapan tersangka untuk Idrus dilakukan sejak 21 Agustus 2018. Basaria menyebut, surat perintah penyidikan (sprindik) sudah diterima mantan Menteri Sosial itu sejak Kamis (23/8).
Menurut Basaria, pihaknya terus melakukan gelar perkara untuk memantau perkembangan kasus ini.
"Kalau tertangkap tangan bisa setiap hari atau beberapa hari, ekspose (gelar perkara) terakhir mungkin sekitar sebelum tgl 21 (Agustus), 1 atau 2 hari sebelumnya, karena ekspose tidak satu kali, yang pasti penyidik tanda tangan itu, memberikan ke pimpinan sudah tanda tangani tanggal 21 Agustus. Kemudian SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) terus apakah diterima presiden, kebetulan yang bersangkutan sebagai kepala maka langsung ke yang bersangkutan diterima tanggal 23 (Agustus) kemarin sore," tuturnya.
ADVERTISEMENT
KPK sebelumnya sudah menetapkan dua tersangka di kasus ini. Mereka adalah Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pemilik saham Blackgold Natural Recourses Limited, Johannes B. Kotjo. Dari pengembangan perkara untuk kedua tersangka, KPK lalu menetapkana Idrus sebagai tersangka berikutnya.
Idrus Marham (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Idrus Marham (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
Beberapa petinggi PLN hingga pejabat Pembangkit Listrik Jawa-Bali (PBJ) terus dipanggil KPK untuk bersaksi, termasuk menggali keterangan Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Dari penggeledahan di Kantor PLN dan rumah Sofyan, KPK bahkan menggeledah telepon genggam Sofyan dan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus ini.
Saat disinggung mengenai dugaan keterlibatan Sofyan, Basaria mengaku pihaknya masih terus menyelidiki. "Apakah keturutsertaan orang-orang lain di pihak PLN, termasuk dirutnya, untuk hal ini belum menemukan dua alat bukti, masih terus dikembangkan," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 Juli 2018. Dalam operasi tersebut, Eni yang juga kader Partai Golkar itu diduga menerima suap Rp 4,8 miliar dari Johannes selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Perusahaan itu akan menjadi konsorsium penggarap PLTU Riau-1.
Pimpinan KPK, Basaria Pandjaitan. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pimpinan KPK, Basaria Pandjaitan. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
Sedangkan keterlibatan Eni di kasus ini diduga mempengaruhi manajemen PLN agar Blackgold bisa ikut dalam proyek PLTU Riau-1. Meski sebagai anggota DPR tak punya kewenangan dalam proses pengadaan pembangkit listrik di PLN, Eni diduga memiliki pengaruh.
BlackGold Natural Resources merupakan perusahaan tambang batu bara, yang menjadi anggota konsorsium dari PT PJB sebagai kontraktor pada proyek PLTU Riau-1, bersama perusahaan asal Tiongkok, China Huadian Engineering Co. Ltd.
Wakil Ketua Komisi VII DPR Nonaktif, Eni Maulani Saragih sebagai tersangka dugaan suap pembangunan proyek PLTU Riau-1 usai menjalani proses penyidikan di Gedung KPK, Jakarta (16/8). (Foto: Nadia K. Putri)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Komisi VII DPR Nonaktif, Eni Maulani Saragih sebagai tersangka dugaan suap pembangunan proyek PLTU Riau-1 usai menjalani proses penyidikan di Gedung KPK, Jakarta (16/8). (Foto: Nadia K. Putri)
Sedangkan PLTU Riau-1 dijadwalkan akan beroperasi secara komersial (Commercial Operation Date/COD) pada 2024. Kapasitasnya sebesar 600 MW. PLTU ini akan dibangun di Kecamatan Penarap, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Nilai investasi proyek PLTU Riau 1 mencapai USD 900 juta atau Rp 12,87 triliun.
ADVERTISEMENT