Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.9

ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi resmi membentuk tim baru untuk membantu penanganan pandemi dan memulihkan ekonomi, Komite COVID-19, Senin (20/7). Komite tersebut dibentuk dengan dipayungi Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
ADVERTISEMENT
Setelah membentuk Komite COVID-19, ternyata ada 18 lembaga yang dibubarkan. Pembubaran lembaga berbentuk komite, tim hingga badan ini tertuang dalam Pasal 19 di Perpres yang mengatur Komite COVID-19.
Isu pembubaran lembaga ini sebenarnya sudah mencuat sejak pekan lalu. Saat itu, Jokowi menyebut, akan merampingkan lembaga yang ada agar bisa menghemat pengeluaran negara. Lembaga yang dibubarkan tersebut, kata Jokowi, akan dikembalikan pada lembaga induk yang jadi kewenangannya.
"Dalam waktu dekat ini ada 18. Semakin ramping organisasi, ya cost-nya kan semakin bisa kita kembalikan. Anggaran, biaya," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/7) lalu.
Pasal 19 Ayat (1) Perpres Nomor 82 Tahun 2020, disebutkan "Dengan membentuk Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, melalui Peraturan Presiden ini membubarkan...." Pada ayat tersebut, dijabarkan 18 lembaga dan badan yang dibubarkan.
ADVERTISEMENT
Sedangkan pada Ayat (2) hingga Ayat (10), dijabarkan tugas pokok baru lembaga-lembaga yang dibubarkan diambilalih lembaga dan kementerian lain.
Berikut daftar 18 lembaga yang dibubarkan:
Lembaga yang dibentuk era Jokowi:
Lembaga yang dibentuk era Susilo Bambang Yudhoyono:
ADVERTISEMENT
Lembaga yang dibentuk era Megawati:
Lembaga yang dibentuk era Gus Dur:
Lembaga yang dibentuk era BJ Habibie:
Komite Kebijakan Sektor Keuangan.
ADVERTISEMENT
Berikut bunyi lengkap Pasal 19 dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang Pembentukan Komite COVID-19: