Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Usai Kalah Praperadilan, KPK Panggil Eks Gubernur Kalsel Paman Birin
18 November 2024 12:07 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin, Senin (18/11).
ADVERTISEMENT
Paman Birin dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus pengadaan sejumlah proyek pekerjaan di Kalimantan Selatan. Ia diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama SN [Sahbirin Noor], Gubernur Kalimantan Selatan periode 2021–2024," ujar juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin (18/11).
Belum ada tanggapan dari Sahbirin terkait pemanggilan oleh KPK ini. Belum diketahui juga Sahbirin diperiksa sebagai saksi untuk siapa.
Paman Birin merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang ditetapkan KPK. Diduga, ia terlibat pengaturan sejumlah proyek di Dinas PUPR yang berasal dari dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.
KPK membongkar hal tersebut pada 6 Oktober 2024 dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Paman Birin memang tidak ikut terjaring dalam OTT tersebut. Namun, KPK meyakini ada keterlibatan Paman Birin dalam kasus tersebut dan kemudian menjeratnya sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Ia diduga terlibat dengan menerima fee sebesar 5 persen dalam pengaturan proyek di Kalsel. Lembaga antirasuah menemukan bukti uang hingga Rp 12 miliar yang diduga untuk Sahbirin Noor dkk. Dia belum berkomentar mengenai kasus yang menjeratnya tersebut.
Hakim Praperadilan: Sahbirin Belum Pernah Diperiksa sebagai Calon Tersangka
Berselang empat hari setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sahbirin lantas melawan dengan mengajukan praperadilan. Dalam praperadilan, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Afrizal Hady, telah memutuskan menerima gugatan praperadilan tersebut. Dengan begitu, status tersangka Paman Birin pun gugur.
Dalam putusannya, hakim menjelaskan pertimbangannya dalam menerima gugatan praperadilan Paman Birin.
Hakim berpendapat bahwa dari bukti yang disertakan Termohon atau KPK, tidak ada pemanggilan secara resmi kepada Sahbirin. Sehingga KPK dinilai tidak serius melakukan pemanggilan.
ADVERTISEMENT
"Menimbang bahwa keseluruhan bukti yang diajukan Termohon [KPK], tidak pernah melakukan pemanggilan secara sah dan resmi terhadap Pemohon [Sahbirin Noor]. Termohon tidak serius dalam melaksanakan pemanggilan," kata hakim tunggal Afrizal Hady dalam membacakan pertimbangannya, Selasa (12/11) lalu.
Hakim juga menilai bahwa dalam rangka penyidikan dan akan melakukan pemeriksaan, bahwa harus disertai surat panggilan. Jika tidak ada surat panggilan, maka tidak dapat langsung diputuskan adanya tersangka.
"Manakala belum dilakukan, maka merupakan kesimpulan yang prematur karena prosedur pemanggilan belum dilakukan sepenuhnya," tuturnya.
"Dari bukti-bukti Termohon, tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan bahwa Pemohon telah diperiksa sebagai calon tersangka, namun Pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka," jelas dia.
Selain itu, hakim menilai bahwa Paman Birin bukan orang yang tertangkap tangan. Hal itu juga diperkuat dengan KPK yang menerbitkan surat perintah penangkapan yang berarti Sahbirin bukan orang yang tertangkap.
ADVERTISEMENT
"Hal ini membuktikan bahwa sebetulnya penyidik berpendapat bahwa Pemohon bukan orang yang tertangkap, sehingga diperlukan surat perintah penangkapan, untuk menangkap Pemohon," ucapnya.