Usai Kasus Asusila Hasyim, KPU Baru Godok Langkah Tangani Kekerasan Perempuan

19 Juli 2024 19:07 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah( bersama jajarannya usai memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (4/7/2024).  Foto: ANTARA/HO-KPU RI.
zoom-in-whitePerbesar
Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah( bersama jajarannya usai memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (4/7/2024). Foto: ANTARA/HO-KPU RI.
ADVERTISEMENT
KPU baru merancang langkah penanggulangan kasus kekerasan perempuan di internal. Ini jadi ironi, satgas baru digodok setelah kasus asusila eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari mencuat.
ADVERTISEMENT
"Sedang kita matangkan. Apakah bentuknya aturan, bentuknya tim satgas, atau yang lain," kata Plt. Ketua KPU, Mochammad Afifuddin di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/7).
Setelah kasus asusila ini, masyarakat memang mulai meragukan kredibilitas KPU. Afif mengatakan, langkah penanggulangan kekerasan terhadap perempuan sebagai upaya mengembalikan kepercayaan publik.
"Kami paham situasi yang tidak mudah ini, tidak mudah dalam arti situasinya itu kan mau enggak mau harus kita hadapi. Tadi memang yang paling penting kita mencoba meningkatkan, mengembalikan trust publik pastinya," ujar
"Salah satu yang kita rancangkan, terutama kaitan kebijakan bagaimana jajaran atau mengantisipasi menghindari tindak-tindak yang dilarang, kekerasan terhadap perempuan dan seterusnya," ucap Afif.
Plt Ketua KPU Mochammad Afifuddin bersama Komisioner KPU Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Agus Mellaz, Betty Epsilon memberikan keterangan pers terkait pemilihan petugas pelaksana Ketua KPU di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2024). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Presiden Jokowi akhirnya meneken Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana.
ADVERTISEMENT
"Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai Anggota KPU masa jabatan periode 2022-2027," kata Ari kepada wartawan, Rabu (10/7).
DKPP menyatakan, Hasyim Asy'ari bersalah karena dinilai melanggar kode etik. Ia dilaporkan dugaan tindak asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT.