Usai Kasus Mulan-Dhani, Satgas Baru Buat SE Karantina Pejabat Pulang dari LN

15 Desember 2021 18:35 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mulan Jameela dan Ahmad Dhani bergaya ala selebriti Bollywood saat pemotretan. Foto: dok. Instagram
zoom-in-whitePerbesar
Mulan Jameela dan Ahmad Dhani bergaya ala selebriti Bollywood saat pemotretan. Foto: dok. Instagram
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Anggota Komisi VII DPR dari Gerindra, Mulan Jameela, beserta keluarganya sempat menjadi sorotan lantaran menjalani karantina di rumah usai pulang dari Turki awal Desember lalu.
ADVERTISEMENT
Dalam aturan karantina yang dirilis oleh Satgas Penanganan COVID-19 sebelumnya, WNI yang bukan termasuk pelajar, PMI, maupun ASN yang sehabis dinas dari luar negeri, wajib menjalani karantina selama 10 hari di sejumlah hotel yang telah ditetapkan oleh Satgas.
Pada hari Senin (13/12), Satgas berdalih, Mulan Jameela mendapatkan izin untuk menjalani karantina mandiri di kediamannya karena tergolong pejabat negara.
Namun, bila ditelisik, tak ada aturan yang secara jelas menyebut pejabat termasuk anggota DPR diperbolehkan menjalani karantina mandiri. Juga tidak ada aturan yang tertulis bahwa diskresi itu juga berlaku bagi keluarganya.
Tak cuma soal karantina mandiri, Mulan menurut laporan netizen diduga berjalan-jalan di mal bersama keluarganya padahal masa karantina 10 hari belum selesai. Sementara itu, pengacara Mulan menyangkal kliennya melanggar peraturan karantina.
ADVERTISEMENT
Menyusul ramainya isu itu, Satgas kemudian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 25 Tahun 2021 yang di dalamnya mengatur soal karantina bagi pejabat. SE itu diteken oleh Kepala BNPB selaku Kasatgas Mayjen Suharyanto pada Selasa, 14 Desember 2021.
Dalam SE tersebut, hanya pejabat setingkat eselon I ke atas yang diperbolehkan menjalani karantina mandiri termasuk dapat mengajukan dispensasi pengurangan durasi berdasarkan pertimbangan dinas.
Terdapat sejumlah hal yang wajib diperhatikan apabila pejabat hendak menjalani karantina mandiri. Berikut bunyi aturan tersebut yang tertera dalam SE Satgas penanganan COVID-19 Nomor 25 Tahun 2021:
Masa karantina 10x24 jam sebagaimana dimaksud pada angka 4.e dapat diberikan dispensasi pengurangan durasi pelaksanaan karantina mandiri kepada WNI pejabat setingkat eselon I ke atas berdasarkan pertimbangan dinas atau khusus kebutuhan dengan ketentuan sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
a. memiliki kamar tidur dan kamar mandi yang tersendiri untuk setiap individu pelaku perjalanan internasional;
b. meminimalisir kontak saat distribusi makanan atau kegiatan makan;
c. tidak berkontak fisik dengan pelaku perjalanan lain yang sedang melakukan karantina maupun individu lainnya;
d. terdapat petugas pengawas karantina yang wajib melaporkan pengawasan karantina kepada petugas KKP di area wilayahnya;dan
e. melakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina dan wajib melaporkan hasil tes RT-PCR kepada petugas KKP di area wilayahnya.

Dispensasi Bersifat Individual

Prof. Wiku Adisasmito. Foto: Dok. BNPB
Sedangkan menurut Jubir Satgas COVID-19, Prof Wiku Adisasmito, dispensasi hanya berlaku bagi pejabat yang bersangkutan atau bersifat individual. Rombongan penyertanya harus ikut peraturan yag berlaku, yaitu mengikuti karantina terpusat sesuai durasi.
Dispensasi untuk pejabat eselon I ke atas dalam rangka dinas dalam SE Satgas COVID-19 per 14 Desember 2021. Foto: SE Satgas