Usai Kasus Naik ke Penyidikan, Bareskrim Kejar Pemilik Aplikasi Trading Binomo

18 Februari 2022 21:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi trading Binomo. Foto: sdx15/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi trading Binomo. Foto: sdx15/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri telah menaikkan status kasus dugaan penipuan aplikasi trading Binomo ke tahap penyidikan. Saat ini, Polri akan mengejar pemilik dari aplikasi Binomo.
ADVERTISEMENT
“Saat ini sudah dilakukan penyelidikan tentang pengurus ataupun pemilik dari platform Binomo,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, kepada wartawan, Jumat (18/2).
Whisnu menjelaskan, saat ini pihaknya akan terus menyelidiki kasus tersebut dari hasil pemeriksaan para saksi yang telah dikumpulkan oleh Bareskrim Polri.
“Penyelidik sedang mendalami informasi-informasi yang diperoleh dari hasil pemeriksaan para saksi serta dokumennya, untuk mengetahui siapa-siapa saja pengurus ataupun pemilik dari platform Binomo,” jelas Whisnu.
Untuk itu, ia menegaskan akan menuntaskan kasus yang telah menyebabkan kerugian hingga miliaran rupiah kepada korban.
“Bareskrim Polri pasti melakukan penyelidikan terhadap kegiatan usaha dengan skema Binary Option lainnya yang merugikan masyarakat dan melakukan kegiatan usaha tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku di Indonesia,” tutup dia
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri hari ini telah melaksanakan gelar perkara terkait laporan 8 korban soal kasus dugaan penipuan aplikasi trading Binomo dengan terlapor Indra Kesuma atau Indra Kenz.
Dari hasil gelar perkara, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan saat ini kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.
“Penyidik menemukan peristiwa pidana dan penyidik telah meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (18/2).