Usai Kericuhan 27 Agustus, Yusril: Hukum Tak Boleh Pandang Bulu

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan penanganan hukum usai kericuhan yang terjadi saat penyampaian aspirasi di kawasan Gedung DPR, Kamis (27/8), harus dilakukan secara objektif dan tanpa diskriminasi.
Yusril meminta seluruh pihak yang diduga memiliki kaitan dengan peristiwa tersebut diperiksa berdasarkan temuan penyelidikan.
“Penyelidikan harus dilakukan terhadap siapa pun yang berdasarkan informasi dan bukti awal diduga mempunyai keterlibatan, baik individu, kelompok maupun organisasi kemasyarakatan,” kata Yusril dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Kamis (3/9).
Ia menjelaskan, aparat harus mengedepankan bukti dalam menentukan langkah hukum berikutnya. Jika bukti awal yang diperoleh memenuhi syarat, perkara dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.
“Kalau dalam penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup, tentu aparat penegak hukum akan meningkatkan penanganannya ke tahap penyidikan. Yang penting, semua proses itu harus didasarkan pada bukti dan dilakukan secara objektif,” terangnya.
Yusril menyebut pemerintah memberi perhatian terhadap kematian Bambang Setiyawan (59) yang terjadi di tengah kericuhan di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat. Pemerintah, kata Yusril, mendukung pengusutan yang tengah dilakukan Polda Metro Jaya.
Dalam penyelidikan kasus tersebut, polisi telah membuat Laporan Polisi Model A dan memeriksa 14 saksi. Penyidik juga menelaah rekaman CCTV serta sejumlah video yang merekam kejadian.
Hasil penelusuran sementara, polisi memiliki dua sketsa wajah yang diduga merupakan pelaku pengeroyokan Bambang. Kedua orang tersebut hingga kini masih diburu.
Pengusutan juga dilakukan terhadap tindak pidana lain yang terjadi saat kericuhan tersebut. Polda Metro Jaya pada Rabu (2/9), menyatakan telah menetapkan 47 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan dan perusakan fasilitas umum.
Penetapan tersebut didasarkan pada sejumlah alat bukti, di antaranya keterangan saksi, rekaman CCTV, serta penelusuran terhadap video dan materi digital yang berkaitan dengan kejadian.
Yusril memastikan latar belakang seseorang tidak boleh menjadi pertimbangan dalam proses penegakan hukum.
“Hukum wajib ditegakkan tanpa pandang bulu. Semua orang mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum dan tidak boleh ada diskriminasi dalam penegakan hukum,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Yusril meminta masyarakat memberi kesempatan kepada aparat untuk menyelesaikan proses tersebut sesuai prosedur dan menggunakan bukti yang sah. Menurutnya, siapa pun yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran pidana harus diproses sesuai hukum.
“Kalau seseorang terbukti melakukan tindak pidana, siapa pun orangnya dan apa pun latar belakangnya, tentu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” jelasnya.
Meski demikian, Yusril mengingatkan pemerintah tetap menjamin hak warga untuk menyampaikan aspirasi di ruang publik. Hak tersebut merupakan bagian dari kebebasan konstitusional yang dimiliki masyarakat.
Namun, kebebasan berpendapat tidak dapat menjadi alasan untuk melakukan kekerasan, penganiayaan, perusakan, ataupun perbuatan lain yang sampai menyebabkan seseorang kehilangan nyawa.
“Kita ingin kebenaran diungkap secara terang, korban mendapatkan keadilan, dan hukum berlaku sama bagi semua orang. Pemerintah akan terus menghormati proses hukum dan memastikan prinsip-prinsip negara hukum ditegakkan,” kata dia.
