Usai Klarifikasi ke Polisi soal Penghasutan, Hasto Dipanggil KPK Pekan Depan

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, telah rampung dimintai klarifikasi oleh penyidik di Polda Metro Jaya pada Selasa (4/6). Hal ini terkait perkataannya yang diduga mengandung kebohongan atau hoaks ketika hadir di salah satu stasiun televisi.
"Saya telah menunaikan undangan yang ditujukan kepada saya atas beberapa pernyataan yang dimuat di media TV nasional," kata dia kepada wartawan pada Selasa (4/6).
Hasto menambahkan dirinya hadir memenuhi undangan penyidik usai dilaporkan telah menyebarkan hoaks dan menciptakan kerusuhan. Padahal, sebagai sekjen partai, dia selalu mengedepankan tertib hukum agar dapat membangun budaya hukum yang baik di Indonesia.
"Bagi saya sebagai kader partai, ini adalah suatu ritual kehidupan politik seorang kader yang harus berani menegakkan hukum berani menyuarakan kebenaran. Dan legacy yang dibangun Bung Karno, Bu Megawati Soekarnoputri, adalah legacy agar rakyat bisa bersuara, bisa menyampaikan pendapatnya," ucap dia.
Hasto dipanggil kepolisian untuk pemeriksaan dugaan tindak pidana penghasutan dan atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memuat pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
Itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pelapornya adalah Hendra dan Bayu Setiawan, yang melaporkan dugaan tindak pidana terjadi di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 1 tepatnya di depan Gedung DPR/MPR RI) dan Gambir, Jakarta Pusat, pada tanggal 16 Maret 2024 dan 19 Maret 2024.
Lapor Megawati
Hasto juga telah melaporkan apa yang dilakukannya kemarin ke Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri
"Sudah, saya melaporkan kepada beliau (Megawati)" kata Hasto.
Megawati, menurut Hasto, meminta agar menaati hukum sebagai warga negara yang baik. PDIP pun selalu menekankan pada para kadernya agar mengedepankan supremasi hukum.
"PDIP selalu mengajarkan kader-kadernya tentang pentingnya supremasi hukum," ucap dia.
Akan ke Dewan Pers
Ia pun berniat ke Dewan Pers dan berkonsultasi soal ucapannya.
"Sebenarnya kami yang mengusulkan sebelum permintaan klarifikasi lanjutan karena ini terkait produk jurnalistik maka kami berkonsultasi dengan Dewan Pers," kata Hasto.
Hasto menegaskan tak ada ucapannya yang bertujuan menghasut publik. Ia pun heran ucapannya dalam wawancara di salah satu stasiun TV itu dilaporkan ke polisi.
"Tidak ada suatu pernyataan yang saya sampaikan bertujuan bermaksud menghasut menggerakkan orang di muka umum untuk melakukan tindak pidana," jelasnya.
Usai Diperiksa Polisi, Minggu Depan Giliran KPK
Belum selesai urusan tersebut, Hasto akan dipanggil KPK terkait kasus Harun Masiku. Pemeriksaan akan dilakukan pada pekan depan.
“Informasi dari teman-teman penyidik, yang bersangkutan dimungkinkan di minggu depan, akan dipanggil,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Selasa (4/6).
Hasto belum memastikan apakah panggilan sudah dilayangkan penyidik atau tidak. Namun dia menegaskan bahwa pemeriksaan Hasto sudah diagendakan.
“Kami memang belum mengkonfirmasi kembali waktunya, dan apakah surat panggilan sudah dilayangkan atau belum, tapi sudah diagendakan,” imbuh Ali.
Pemanggilan Hasto ini merupakan rangkaian KPK dalam mengupayakan kembali pengejaran buronan legendaris Harun Masiku. KPK mendapatkan informasi baru tentang keberadaan Masiku meski tak dibeberkan untuk mempermudah penyidik di lapangan.
Masiku sudah 4 tahun menjadi buronan KPK. Dia masuk daftar pengejaran tak lama usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2020.
Kala itu, KPK gagal menangkap Masiku dalam OTT. Namun, setelah 4 tahun lebih berlalu, KPK tak kunjung menangkap buronan yang kini disebut legendaris itu.
Harun Masiku adalah tersangka suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024. Mantan caleg PDIP itu diduga menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta.
Wahyu dan para tersangka lain di kasus ini sudah disidangkan dan dijatuhkan vonis. Bahkan sudah ada yang bebas dari penjara.
