Usai Mangkir Sidang, Masriah Si Pembuang Kotoran ke Tetangga Pulang ke Rumahnya

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Video CCTV saat Masriah pulang ke rumahnya pada Kamis (23/11/2023). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Video CCTV saat Masriah pulang ke rumahnya pada Kamis (23/11/2023). Foto: Dok. Istimewa

Masriah, warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo yang membuang kotoran di rumah tetangganya, akhirnya pulang ke rumahnya. Setelah sebelumnya ia kabur dari rumahnya dan mangkir dari persidangan.

Pengacara korban, Dimas Pangga Putra mengatakan, Masriah telah kembali ke rumahya sudah satu minggu ini.

"Saat ini Bu Masriah berada di rumah sejak tanggal 23 November 2023," ujar Dimas saat dikonfirmasi, Selasa (5/12).

Dimas telah menyampaikan kepada pihak Satpol PP Sidoarjo atas kepulangan Masriah. Tujuannya agar Masriah segera diproses hukum.

"Sudah satu minggu Bu Masriah pulang, akan tetapi dari pihak yang berwajib yakni Satpol PP atau kepolisian belum ada tindak lanjut. Saya sudah menyampaikan kepada pihak Satpol PP untuk segera memproses Bu Masriah," terangnya.

Dimas berharap, Satpol PP Sidoarjo segera mengamankan Masriah agar sidangnya dapat segera digelar.

"Dari pihak Bu Wiwik (korban) mengharapkan pihak Satpol PP maupun kepolisian segera menangkap Bu Masriah agar bisa dihadirkan di persidangan," tandasnya.

Masriah, tertangkap kamera CCTV menyiram air kencing dan sampah di depan rumah tetangganya, Wiwik, warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo. Foto: Dok. Istimewa

Sebelumnya, Satpol PP Sidoarjo kembali menetapkan Masriah, warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, sebagai tersangka. Masriah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembuangan sampah sambil berjoget di sekitar rumah tetangganya, Wiwik.

"Pelanggaran Perda. Sudah jelas Ibu Masriah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo, Anas Ali Akbar, Selasa (31/10).

Anas menyampaikan, Masriah telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Sidoarjo nomor 10 Tahun 2013 pasal 8 ayat (1) huruf C tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Dalam pasal tersebut, Masriah bisa dijerat dengan hukuman penjara 3 bulan dan denda maksimal Rp 50 juta.

"Mengenai hukuman apakah lebih berat atau sama, kita sudah buatkan resumenya, namun tetap hakim yang memutuskan," katanya.