Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Usai Mary Jane, Australia hingga Inggris Minta Transfer Tahanan dari RI
20 November 2024 20:16 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso akan dipulangkan ke negaranya usai lebih dari 1 dekade mendekam di penjara Indonesia.
ADVERTISEMENT
Pemulangan Mary Jane dilakukan lewat skema pemindahan narapidana atau transfer of prisoner. Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menyebut Mary Jane akan dipulangkan pada Desember mendatang.
Bebasnya Mary Jane rupanya berefek pada permintaan transfer tahanan dari negara lain, seperti dari Australia sampai Prancis. Keterangan itu disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
“Karena bukan hanya soal Mary ya, ada yang Bali Nine (dari Australia), kemudian ada yang warga negara Prancis, juga ada beberapa warga negara UK ya, Inggris (yang meminta pemindahan narapidana atau transfer of prisoner),” kata Supratman saat ditemui di Kantor Kementerian Hukum, Rabu (20/11).
Bali Nine yang disampaikan Supratman adalah sekelompok warga Australia yang menyelundupkan heroin ke Bali pada 2005. Dua dari sembilan anggota kelompok ini dieksekusi mati pada 2015.
ADVERTISEMENT
Supratman mengatakan, permohonan transfer tahanan ini sudah disampaikan oleh duta besar negara terkait kepada Presiden Prabowo.
“Para duta besarnya sudah bermohon surat kepada kami dan ditujukan nanti kepada Presiden, menyangkut soal permohonan untuk pengalihan,” tuturnya.
Politikus Gerindra mengungkap baru Australia yang dubesnya sudah membahas mengenai transfer tahanan dengan pihaknya.
“Kami pernah bertemu dengan Dubes Australia. Kami juga meminta warga negara Indonesia yang ada di luar, sedapat mungkin juga itu bisa, kalau terjadi pertukaran. Tapi kan mekanismenya lagi kami kaji nih,” pungkasnya.