Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Usai Mutilasi Angela, Ecky Kuras Uang Korban Rp 130 Juta Dalam 6 Hari
1 Maret 2023 18:05 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Rekonstruksi kasus mutilasi yang dilakukan tersangka M Ecky Listiyanto terhadap Angela Hindriati Wahyuningsih, mengungkap fakta baru. Ecky ternyata sudah lama mengincar harta Angela.
ADVERTISEMENT
Dalam rekonstruksi yang digelar Polda Metro Jaya tersebut, setelah Ecky mencekik Angela di Apartemen Taman Rasuna pada 25 Juni 2019, dia langsung menabur kopi di lokasi. Setelahnya dia kembali ke kontrakannya di Rawamangun, Jakarta Timur.
Ecky lalu kembali ke apartemen pada 26 Juni 2019. Di sana Ecky mengambil barang berharga Angela. Salah satunya ATM.
"Pada 26 Juni 2019, sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka kembali ke Apartemen Taman Rasuna mengambil barang milik korban di antaranya handphone Samsung J6 dan ATM BCA milik korban yang pada saat itu ada di meja," kata penyidik yang memimpin rekonstruksi.
Setelahnya, Ecky kemudian beranjak dari apartemen tersebut dan menuju sebuah ATM yang berada di Epicentrum Walk Kuningan yang berjarak 400 meter. Di sana Ecky diam-diam menguras uang milik Angela.
Dari catatan kepolisian, Ecky menguras uang Angela mulai dari tanggal 26 Juni hingga 2 Juli. Berikut rincian Ecky menarik uang Angela:
ADVERTISEMENT
26 Juni 2019
Ecky menarik uang Angela senilai Rp 25 juta. Uang itu juga ditransfer ke rekening pribadinya.
"Untuk mentransfer uang sebesar Rp 15 juta dari rekening BCA milik korban ke rekening bank Mandiri atas nama Ecky Listiyanto dan tersangka tarik tunai sebesar Rp 10 juta," ungkapnya penyidik.
27 Juni 2019
Ecky kembali mentransfer uang dari dalam rekening Angela sebesar Rp 15 juta ke rekeningnya. Dia juga menarik tunai uang Rp 10 juta.
"Pada 28 Juni 2019, sekitar pukul 11.00 WIB, mentransfer uang sebesar Rp 15 juta dari rekening BCA milik korban ke rekening bank Mandiri atas nama Ecky Listiyanto dan tersangka tarik tunai sebesar Rp 5 juta," beber penyidik.
ADVERTISEMENT
29 Juni 2019
Ecky masih terus menguras rekening milik Angela. Di hari itu, dia kembali menguras Rp 15 juta dari rekening Angela.
1 Juli 2019
Dua hari setelahnya tepatnya pada 1 Juli 2019, Ecky kembali melakukan hal yang sama dengan nominal lebih besar, yakni Rp 30 juta.
2 Juli 2019
Ecky akhirnya berhenti menguras ATM milik Angela pada 2 Juli 2019. Di hari terakhir itu, Ecky mentransfer uang senilai Rp 15 juta ke rekening pribadinya.
Saat ini, Ecky telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 339 KUHP dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.